Riau "Kejar" Dana Bagi Hasil Pajak Rokok

id riau kejar, dana bagi, hasil pajak rokok

Riau "Kejar" Dana Bagi Hasil Pajak Rokok

Pekanbaru, 1/10 (antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Riau bersama-sama membuat perda pajak rokok untuk "mengejar" dana bagi hasil pajak rokok nasional sebesar Rp240 miliar.

"Ini suatu kesempatan bagi daerah untuk mendapatkan dana bagi hasil pajak rokok nasional. Tapi syarat untuk mendapatkannya kita harus buat perda dulu sebagai payung hukum," kata anggota DPRD Riau fraksi Demokrat Edi M Yatim di Pekanbaru, Selasa.

Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan untuk membagi Rp10 triliun dari Rp100 triliun pajak rokok nasional. Jumlah Rp10 triliun itu akan dibagi ke daerah berdasarkan jumlah penduduk.

Edi M Yatim memperkirakan Riau yang memiliki penduduk lebih kurang enam juta jiwa bisa mendapatkan dana bagi hasil itu sekitar Rp240 miliar, meskipun Riau tidak memiliki pabrik rokok.

"Ini suatu kesempatan yang harus dimanfaatkan karena ini akan menambah pendapatan daerah," kata Edi.

Ia mengatakan bahwa pada Senin (30/9) malam, DPRD Riau telah mengadakan rapat paripurna membahas hal tersebut bersama Pemerintah Provinsi. Namun paripurna tersebut baru hanya pada tahapan penyampaian pandangan oleh masing-masing fraksi di DPRD Riau.

Selanjutnya, akan dibentuk pansus untuk menyempurnakan perda mengenai rokok ini. Akan tetapi banyak kalangan khawatir akan tidak efektifnya Perda karena selama ini Perda hanya sekedar tertulis saja, katanya.

"Kalau soal dilaksanakannya Perda atau tidak itu urusan tupoksi nantinya, tapi kalau hal ini kan untuk mengejar pendapatan, saya rasa tidak ada masalah," lanjut Edi.

Saat ini DPRD Riau tengah dalam proses pembahasan sejumlah raperda. Di antaranya raperda penanggulangan bencana, hak dan perlindungan penyandang disabilitas, pajak rokok, dan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasim. "Semuanya itu harus dituntaskan oleh DPRD Riau tahun ini," katanya.