Lumayan... sarang walet sumbang pendapatan Dumai hingga Rp200 juta

id lumayan sarang, walet sumbang, pendapatan dumai, hingga rp200 juta

Lumayan... sarang walet sumbang pendapatan Dumai hingga Rp200 juta

Dumai (antarariau) - Kontribusi pajak sarang burung walet menjadi penerimaan keuangan daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai, Provinsi Riau, hingga Oktober, mencapai Rp200 juta.

Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kota Dumai, Hadiono, Selasa, mengatakan, penerimaan objek pajak ini ditargetkan setahun sebesar Rp250 juta.

"Hingga akhir tahun diusahakan target dari kontribusi pajak ini bisa tercapai," kata Hadiono.

Pengutipan pajak yang diambil setiap kali penangkaran sarang burung walet ini panen dari 470 pengusaha yang memiliki izin berdasarkan UU 28 tahun 2010 tentang pajak daerah dan didukung Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2006 tentang pajak sarang burung walet.

"Dari semua pengusaha, masih ada sekitar puluhan pengusaha penangkar walet yang belum membayar wajib pajak, namun kita tetap mengupayakan menagih," sebutnya.

Bagi penunggak pajak yang belum menyelesaikan pembayaran, pihaknya telah memberikan peringatan sampai tiga kali dan sanksi tegas terakhir pencabutan izin penangkaran.

Penarikan objek pajak tersebut sejauh ini diakuinya belum optimal disebabkan banyak diantara pengusaha itu penangkaran sarang burung waletnya tidak mendapatkan hasil panen yang memuaskan.

Di samping itu, karena penarikan besaran pajak tersebut berdasarkan 10 persen dari hasil panen dan ketetapan harga pemerintah sebesar Rp 10 juta per kilogram.

"Kurang optimalnya penerimaan pajak penangkaran burung walet ini akibat penetapan harga yang ditetapkan pemerintah tidak mengikuti perkembangan harga, sehingga kita ajukan aturan baru agar besaran pajak disesuaikan dengan harga terbaru," terangnya.

Penerimaan kas daerah sektor pajak burung walet ini, lanjutnya, jauh berkurang jika dibandingkan retribusi pajak masih bisa diambil dengan potensi pendapatan bisa mencapai miliaran rupiah.

Namun, sejak tahun 2010 lalu, retribusi perizinan ini tidak lagi dibenarkan dipungut oleh pemerintah dan digantikan dengan pajak.

"Dengan adanya peraturan daerah yang baru, kami berharap ke depan objek pajak yang dipungut pemerintah saat ini dapat terus dioptimalkan dengan pencapaian lebih memuaskan," harapnya. ***2***