Pengusaha Walet Ancam Kabur Dari Dumai

id pengusaha walet, ancam kabur, dari dumai

Dumai, 18/3 (ANTARA) - Sebanyak 560 pengusaha penakaran burung walet mengancam untuk "kabur" dari Kota Dumai, Riau, jika harus membayar pajak tidak sesuai dengan pemasukan yang dihasilkan.

"Kita mendapat kabar kalau pajak walet dinaikkan hingga seribu persen hanya karena pemerintah ingin mengejar target pendapatan asli daerah (PAD)," kata seorang juru bicara Asosiasi Pengusaha Walet Kota Dumai, Zamzibar, di Dumai, Jumat.

Kalau demikian, terang dia, tentunya banyak pengusaha walet memilih untuk tutup atau kabur pindah ketempat lain.

Rencana kenaikan tarif pajak penakaran walet yang ditargetkan eksekutif dan disyahkan oleh legislatif ini, kata Zamzibar, sangat tidak ril dan terkesan memaksakan kehendak.

"Bayangkan, saat ini target pencapaian pajak daerah yang ditetapkan sebesar Rp3 miliar. Jumlah ini jauh lebih besar atau seribu kali lipat dari sebelumnya yang hanya Rp200 juta," terang dia.

Rencana pencapaian target ini kata dia, secara otomatis akan berdampak terhadap besarnya tagihan ke para pengusaha.

"Jika ini sempat terjadi, maka bukan tidak mungkin banyak pengusaha walet di Dumai tutup dan mencari tempat lain di luar kota untuk meneruskan usahanya," jelas dia.

Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Walet Kota Dumai, sepanjang tahun 2010 hingga memasuki bulan ketiga tahun 2011, terdata ada sekitar 600 pengusaha khusus penakaran walet di Dumai.

Namun sekitar 40 pengusaha dikabarkan tutup karena swadaya pengelolaan yang lemah. Sementara saat ini, dari 560 pengusaha yang tersisa, hanya 87 yang masih aktif dokumen perizinannya.

"Walau demikian, selebihnya atau sekitar 473 pengusaha walet itu tetap menyalurkan pajak ke pemerintah daerah," kata Zamzibar.

Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Dumai mencatat, sepanjang 2010, para pengusaha walet di Dumai hanya mampu memberikan kontribusi pajak sebesar Rp200,08 juta per tahun.

Jumlah ini dikabarkan telah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, yakni sebesar Rp200 juta.

Kondisi itu dapat dikatakan cukup baik karena retribusi masih dapat berlaku.

"Namun karena sekarang undang-undang telah melarang pungutan retribusi, kita mencoba untuk meningkatkan terget pajak walet per tahunnya," kata Kepala KPT Dumai, Hendri Sandra.

Kendati demikian, jelas dia, "pembengkakkan" target pajak ini tidak akan mempengaruhi atau bahkan membebani para pengusaha walet. Hal ini kata Hendri, karena aturan pajak tersebut dibuat "elastis" atau tidak "beku".

Pajak walet ini nantinya akan tergantung besar kecilnya hasil dari penakaran tersebut.

"Jika hasilnya besar, maka pajaknya besar pula. Begitu juga sebaliknya, jika hasil penakaran minim, maka pajak yang ditetapkan juga akan kecil," jelas dia.

Peningkatan target pajak walet ini kata Hendri, hanya untuk mengoptimalkan pemasukan daerah yang selama ini diindikasi banyak "kebocoran".

"Jadi, para pengusaha walet tidak perlu resah jika memang sadar dan taat pajak yang fleksibel ini," kata Hendri.