450 Pengusaha Walet Dumai Belum Bayar Pajak

id 450 pengusaha, walet dumai, belum bayar pajak

Dumai, 4/5 (ANTARA) - Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kota Dumai, Surianto, mengatakan, sekitar 450 pengusaha penangkaran burung walet di kota itu belum memberikan kontribusi baik pajak maupun retribusi kepada pemerintah setempat.

"Setelah kita survei dan kita data ulang, sekitar 450 pengusaha dari 620 pengusaha penangkaran walet yang terdata pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan, belum memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi walet kepada pemerintah daerah," katanya di Dumai, Rabu.

Menurut Surianto, para pengusaha itu beralasan bahwa mereka kewalahan dengan kondisi satu tahun belakangan di mana omzet mereka kian menurun, sehingga belum memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi.

Menanggapi alasan tersebut, kata Surianto, pihaknya dapat memakluminya namun tetap memberikan syarat di mana para pengusaha itu diwajibkan untuk terus mengurus izin usahanya ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).

"Kondisi usaha penangkaran nantinya juga akan kita pantau secara rutin. Jika telah menghasilkan, maka kembali diwajibkan membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Dumai tentang pajak walet," jelasnya.

Surianto menguraikan, dari jumlah total para pengusaha walet yang mencapai 620 pengusaha, hanya sekitar 170 yang masih terus aktif membayar kewajibannya terhadap daerah.

Namun kontribusi yang diberikan, terang dia, masih terbilang minim dan tidak menutupi target penerimaan pajak 2010 yang sebesar Rp200 juta.

"Pendapatan pada tahun sebelumnya dari para pengusaha walet hanya sekitar Rp180 juta. Namun kemudian ditutupi oleh para pengusaha baru hingga mencapai nilai sekitar Rp198 juta," jelasnya.

Kendati demikian, kata dia, Pemkot Dumai yakin pada 2011 akan berhasil meraup pajak atau retribusi walet dengan angka yang lebih maksimal.

"Target pendapatan dari pajak walet itu ditetapkan sebesar Rp250 juta dan kita yakin akan melampauinya," kata dia.

Sebagai wujud optimalisasi tercapainya besaran target pajak walet tahun 2011, kata dia, pihaknya menggencarkan berbagai upaya, salah satunya memberikan imbauan-imbauan secara langsung kepada para pengusaha walet yang ada untuk dapat membayar pajak walet tepat waktu dan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.

"Imbauan ini sesuai dengan amanat Undang-undang No.28 tahun 2009 diperkuat dengan Perda Kota Dumai tentang Nomor 7 tahun 2004 tentang Pajak Walet . Kita harapkan berlahan dari pajak hasil walet ini juga dapat membantu kas PAD (Pendapatan Asli Daerah)," demikian Surianto.