Pengusaha Walet di Dumai Abaikan Pajak Retribusi
Dumai, 19/2 (ANTARA) - Dari 490 pengusaha penangkaran burung walet di Kota Dumai, sebanyak 35 pengusaha mengabaikan pajak retribusi kepada Pemerintah Kota Dumai dengan total tunggakan mencapai Rp200 juta. Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian Perkebunan Kota Dumai Syaiful Egap di Pekanbaru, Jumat, mengatakan, jika tunggakan terus diabaikan oleh para pengusaha walet, maka akan mengurangi pendapatan daerah dan berdampak pada pembangunan dan peningkatan mutu insfrastruktur Kota Dumai. Ia mengatakan, pajak retribusi itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 dan 4 Tahun 2004, tentang retribusi izin pengolahan dan pengusahaan sarang burung walet. Dikatakan Syaiful, realisasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai sektor pajak penangkaran sarang burung walet pada 2009 lalu hanya Rp 900 juta. Padahal, lanjut dia, target yang akan dicapai dalam tahun itu sebanyak Rp1,12 miliar. Sementara untuk 2010 ini target pendapatan yang akan dicapai dari usaha penangkaran walet ini ditetapkan sebanyak Rp1,2 miliar untuk retribusi sedangkan dari pajak sebesar Rp200 juta. Menurut dia, usaha walet yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Dumai, menurutnya harus terpantau dengan cermat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kecendrungan pengusaha walet dalam tunggakan pajak tersebut. "Untuk penarikan pajak dilakukan per tiga bulan sekali. Kalkulasi denda dihitung setiap sebulan tunggakan," katanya. Untuk di ketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengatur tentang walet dalam bab II soal pajak yang menjelaskan pemerintah kabupaten dan kota berhak memungut pajak sarang burung walet disamping pajak yang lainnya.***