Pekanbaru, (Antarariau.com) - Para pengusaha penangkaran sarang burung walet di Kota Pekanbaru, Riau, enggan membayar pajak meski pihak Dinas Pendapatan Daerah setempat sudah berupaya untuk menagih diantaranya dengan cara jemput bola ke lokasi usaha.
"Dalam catatan kami memang ada sekitar 96 lokasi penangkaran, tapi ketika ditagih pengusaha tidak mau membayar," kata Kepala Bidang Pendataan Dispenda Pemkot Pekanbaru Defri Hatmaja di Pekanbaru, Sabtu.
Defri menagatakan sejak dua tahun terakhir ini pengusaha penangkaran walet tidak mau membayar pajak dengan alasan belum menghasilkan padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah tersebut.
Dalam Perda No.10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet dijelaskan diantaranya bahwa pengusaha wajib membayar pajak serta pengaturan dilarang di pemukiman penduduk.
Namun alasan pengusaha enggan bayar pajak karena usaha penangkaran walet belum menghasilkan dari air liur burung tersebut.
Menurut dia, pihaknya untuk menagih pajak itu kadang langsung menemui pengusaha di lokasi penangkaran tapi selalu menghindar untuk membayar.
Belakangan ini keberadaan penanggkaran walet di Pekanbaru dianggap meresahkan karena berada pada pemukiman padat penduduk seperti di Senapelan dan Kecamatan Tampan.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Pekanbaru Zaidir Albaiza mempertanyakan pajak penangkaran walet yang dilaporkan tanpa hasil selama tahun 2013 padahal banyak pengusaha mengeruk keuntungan dari usaha tersebut.
Zaidir menambahkan bahwa hal itu berarti Perda tersebut tidak efektif dan aparat terkait tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan kinerja aparat terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertanian dan Satpol PP setempat tidak maksimal terkait adanya Perda itu.
Sedangkan pihaknya merasa heran karena Perda yang sudah disahkan tidak dilaksanakan dengan baik padahal restribusi dari penangkaran burung walet itu untuk pemasukan bagi kas daerah setempat.