Pekanbaru, (antarariau) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Riau, mendesak pengusaha penangkaran burung walet di wilayah ini untuk membayar pajak karena sudah ada aturan yang disepakati bersama sebelum Peraturan Daerah (Perda) dibuat.
"Harus ada tindakan nyata dari aparat Pemkot Pekanbaru untuk menagih pembayaran pajak oleh pengusaha penangkaran burung walet," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Syamsul Bahri di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan, aparat tidak boleh ragu untuk menagih pajak kepada pengusaha, bila tidak percuma saja Perda tentang penangkaran burung walet dibuat.
Pernyataan tersebut terkait sejumlah pengusaha burung walet di Kota Pekanbaru enggan membayar pajak meski telah ditagih padahal sudah ada Perda No. 7 Tahun 2007 tentang penangkaran sarang burung walet.
Menurut politisi dari Partai Demokrat itu bahwa bila pengusaha enggan membayar pajak apalagi penangkaran burung walet telah menghasilkan maka wajib membayar, jika tidak dapat dikategorikan penggelapan pajak.
Dia menambahkan, dalam Perda tersebut terdapat sanksi bagi pihak yang melanggar sehingga aturan itu harus diterapkan kepada pengusaha.
Dalam catatan aparat Dinas Pertanian dan Peternakan Pemkot Pekanbaru, bahwa di wilayah ini terdapat sekitar 190 pengusaha penanggaran walet.
Namun yang hanya bersedia membayar pajak sekitar 25 persen, padahal mereka sudah menghasilkan setiap 40 hari.
Meski aparat Pemkot Pekanbaru telah memberikan keringanan terhadap pengusaha bahwa mereka hanya membayar sebesar lima persen dari hasil penangkaran walet, tapi hingga kini masih banyak yang membandel.
Walau begitu, katanya, pihaknya mengharapkan agar aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk bertindak mengamankan Perda, bila pengusaha tetap membandel tidak mau membayar pajak, maka diperkenankan untuk dibongkar.
"Aparat Satpol PP tidak perlu segan untuk membongkar penangkaran walet karena tidak membayar pajak," katanya.