Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pejabat Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil) Wilayah Riau menyatakan banyak laporan masuk yang menyatakan kebakaran rumah atau bangunan lainnya disebabkan instalasi listrik non-SLO (Sertifikat Laik Operasi).
"Ini yang harus dipahami masyarakat begaimana pentingnya SLO," kata Kepala Bagian Administrasi Keunagan dan Sertifikasi (AKSes) Konsuil Wilayah Riau, Rizal Purdail kepada Antara di Pekanbaru lewat sambungan telepon, Jumat.
Untuk dipahami juga, lanjut dia, bahwa sebenarnya SLO adalah wajib untuk dipenuhi oleh seluruh calon pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan tepatnya di Pasal 44 ayat 4 yang menyebutkan; "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi".
Bahkan, katanya, pada Pasal 54 ayat 1 disebutkan; "Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
"Dengan demikian, maka sesungguhnya masyarakat pelanggan PLN wajib memiliki SLO," katanya.
Namun sejauh ini, kata dia, banyak masyarakat belum mengetahui hal itu sehingga instalasi listrik rumah mereka belum memiliki SLO.
Bagaimana cara mendapatkan SLO? Menurut Rizal saangat mudah, yakni masyarakat tinggal datang ke Kantor Konsuil kemudian mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
Selanjutnya, kata dia, calon pelanggan itu diminta menyertakan gambar instalasi listrik yang telah terpasang dari instalatir resmi dan fotokopi BP dari PLN dan terakhir adalah membayar biaya pemeriksaan instalasi listrik.
Dengan mendapatkan SLO apakah ada jaminan bangunan tersebut tidak akan terjadi insiden seperti kebakaran bangunan di Pekanbaru yang selama ini terjadi? Rizal memastikan kondisi instalasi akan terjamin hingga lebih lima tahun untuk kemudian dilakukan pengecekan kembali.
Lantas apakah ada bentuk tanggung jawab Konsuil terhadap bangunan yang memiliki SLO namun tetap mengalami insiden kebakaran diakibat instalasi listrik? Rizal menyatakan bentuk tanggung jawabnya belum diatur dalah peraturan perundang-undangan.
"Namun kalau benar penyebab kebakaran bangunan disebabkan instalasi listrik yang telah memilik SLO, tentu masyarakat sebenarnya bisa mempekarakan Konsuil ke pihak yang berwajib," katanya.
Menurut catatan Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) Pekanbaru, sepanjang 2014 (Januari-Desember) telah terjadi lebih dari 227 kasus kebakaran bangunan di daerah itu yang menyebabkan sedikitnya 14 orang meninggal dunia.
Kepala Bidang Kebakaran pada DPK Pekanbaru, Zul Azmi mengatakan, banyak penyebab kebakaran bangunan adalah hubungan arus pendek listrik dan instalasi listrik yang buruk, selain juga ada akibat ledakan tabung gas dan hal lainnya.