Yogyakarta, (Antarariau.com) - Kementerian Dalam Negeri akan memastikan data kependudukan sebagai dasar pembuatan kartu tanda penduduk elektronik adalah data tunggal dan tidak ada penduduk yang memiliki data kependudukan ganda.
"Data kependudukan yang terpusat dan terpadu harus data yang tunggal, tidak ada data ganda. Data yang ada saat ini akan dicek ulang. Data harus clean and clear," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di sela kunjungan di Kecamatan Jetis Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, data kependudukan yang valid tersebut sangat penting karena KTP biasanya menjadi syarat utama saat warga akan mengakses berbagai layanan seperti pembuatan surat izin mengemudi (SIM), pasport, asuransi dan kebutuhan lainnya.
"KTP adalah identitas kependudukan yang sifatnya nasional. Di manapun warga negara itu berada, mereka hanya diperbolehkan memiliki satu KTP," katanya.
Kementerian Dalam Negeri, lanjut Tjahjo, juga menegaskan bahwa pihaknya adalah pemegang kunci terhadap data kependudukan sehingga data tersebut tidak dapat diakses oleh pihak lain yang tidak berkepentingan.
Saat ini, kementerian memutuskan untuk meneruskan proses pencetakan E-KTP dan telah menyiapkan sekitar empat juta blanko serta mendistribusikan peralatan pencetakan E-KTP ke seluruh wilayah Indonesia.
Berita Lainnya
Kemendagri akan kaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa
25 January 2023 12:36 WIB
Adu data Bupati Adil berbuah hasil, Kemenkeu akan bayar kekurangan DBH Meranti
21 December 2022 23:13 WIB
Terkait ucapan setan dan iblis, Kemendagri akan panggil Bupati Meranti
17 December 2022 10:32 WIB
Kemendagri: pengawasan hingga kecamatan akan cegah radikalisme
30 October 2019 9:27 WIB
Kemendagri akan Berlakukan Satu Rumah Satu KK Cegah KTP Ganda
02 February 2018 20:40 WIB
Pasca Ketok Palu, Ranperda RTRW Riau Akan Dievaluasi Kemendagri
25 September 2017 21:15 WIB
Staf Ahli Kemendagri: 20-30 Persen SOTK Akan Dipangkas
29 September 2016 20:04 WIB
Tiga Perda Dumai Akan Dibatalkan Kemendagri
24 June 2016 11:25 WIB