Kemendagri akan Berlakukan Satu Rumah Satu KK Cegah KTP Ganda

id kemendagri akan, berlakukan satu, rumah satu, kk cegah, ktp ganda

Kemendagri akan Berlakukan Satu Rumah Satu KK Cegah KTP Ganda

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kementerian Dalam Negeri mulai mensosialisasikan perubahan tata kelola administrasi kependudukan Indonesia dengan menetapkan dalam satu rumah tangga hanya ada satu Kartu Keluarga (KK) dan satu KTP elektronik.

"Kita sekarang mendorong tata kelola penduduk yang sudah didata diawali dengan menata kependudukan dari hulu yakni Didukcapil di daerah," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat berkunjung ke Pekanbaru pada acara Muskomwil I Apeksi, Jumat.

Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kependudukan ini agar kedepan tidak ada lagi identitas ganda, selain juga memudahkan untuk sistem administrasi serta bisa mencegah korupsi dan tingkat kejahatan dan banyak lagi manfaatnya.

Yang utama adalah untuk data bace kependudukan yang tidak lagi manual akan tetapi sudah dalam jaringan.

"Sehingga kita punya nomor induk kependudukan nasional, " ujarnya.

Ia menyebutkan tata kelola ini dimulai dari pemberlakuan data KK dimana setiap rumah atau suami hanya boleh memiliki atau terdaftar dalam satu KK.

Sekarang tegasnya lagi tidak boleh lagi ibu dan bapak yang memiliki rumahtangga tiga punya tiga KK.

"Bagi yang memiliki rumahtangga tiga undang- undang administrasi kependudukan menetapkan suami hanya terdaftar pada satu KK. Jadi nanti jangan heran kalau ada wanita berstatus menikah tetapi didalam KK nya tidak ada nama suami, berarti dia sudah terdaftar pada keluarga lain, " jelasnya lebih jauh.

Ia menambahkan secara perlahan tetapi pasti pihaknya sudah mulai merubah tata kelola tersebut proses perekaman KTP elektronik dilakukan.

Dimana ketika satu keluarga melakukan pengurusan KK maka semua data KTP elektronik juga akan berubah dan terdata dengan satu nomor induk.

Hal ini tambah dia sangat efektif sehingga kedepan hanya ada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional yang bisa diakses dari manapun.

Sekedar informasi data Kemendagri jumlah penduduk Indonesia per 30 Desember 2017 mencapai 263 juta dengan pertumbuhan pertahun mencapai 1,5 hingga 2 juta per tahun.

***4***