Pekanbaru, (Antarariau.com) - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut semakin mudah direvisi pemerintahan Joko Widodo karena terjadi peleburan dua kementerian.
"Saya pikir desakan dari pelaku usaha untuk merevisi PP gambut, tetap menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dan semakin mudah dilakukan (revisi)" ujar Wakil Ketua Umum APKI, Rusli Tan melalui sambungan telepon seluler dari Pekanbaru, Senin.
Semakin mudah dilakukan revisi PP gambut menurutnya karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan telah dilebur menjadi satu yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempati oleh Menteri Siti Nurbaya Bakar.
Penempatan politisi dari Partai Nasdem Siti Nurbaya tersebut pihaknya menilai merupakan sosok orang yang kaya pengalaman terutama di bidang birokrasi dan sempat menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, sehingga punya pengalaman administrasi selama beberapa tahun.
"Jadi menterinya sangat cocok, kalau menurut saya. Luar biasa Pak Jokowi memilih orang yang tepat," ujarnya.
Kalau soal hutan dan lingkungan, banyak dirjen yang lebih ngerti. Jadi beliu sebagai menteri harus bisa mensederhanakan administrasi yang begitu rumit karena ini penting sekali dilakukan," katanya.
Ia mengatakan, jarang pelaku usaha menemukan sosok Presiden seperti Joko Widodo karena dianggap paling mengerti keinginan pengusaha agar izin tersebut jangan terlalu banyak jenis. Apalagi kalau sampai kementerian yang sudah dilebur kemudian akan dipisah dan membuat semakin kacau.
"Dirjen lebih ngerti kalau masalah gambut karena sudah terbukti berhasil ditanami akasia yang sudah sampai empat generasi. Saya pikir, sayang kalau tidak diberdayakan. Kalau ada usaha di atasnya, sayang dibumihanguskan. Kan itu membuka lapangan kerja, dimana ekonomi dunia saat ini semakin susah," ucapnya.
Kalangan pengusaha dan akademisi sebelumnya menunjuk sejumlah klausul yang perusahaan berbasis hutan tanaman di lahan gambut karena tidak mungkin beroperasi dengan penetapan kawasan lindung 30 persen dari seluruh kesatuan hidrologis gambut, ketentuan penetapan fungsi lindung jika gambut memiliki ketebalan lebih dari tiga meter dan ketentuan permukaan air minimal 40 cm.
Untuk ketentuan permukaan air gambut ditetapkan minimal 40 cm menjadikan tanaman akasia atau bahan baku kertas tidak bisa tumbuh. Selama ini industri bubur kertas dan kertas merupakan salah satu penggerak sektor riil dan meningkatkan devisa negara.
"Aturan itu kontraproduktif dengan tujuan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Bidang Hutan Tanaman Industri, Nana Suparna.
Berita Lainnya
APKI: Industri pulp dan kertas punya potensi daya saing kuat
22 March 2022 15:59 WIB
APKI: Perusahaan Kertas kekurangan Pasokan Garam Industri
19 May 2015 17:33 WIB
APKI: Produksi "Pulp" Indonesia Turun 20 Persen
18 May 2015 18:31 WIB
APKI: Pemerintah Galau Terapkan PP Gambut
27 March 2015 15:25 WIB
APKI Minta Terapkan Kebijakan Mudah Bayar Ekspor
16 February 2015 15:11 WIB
APKI: PP Gambut Sarat Campur Tangan Asing
02 February 2015 4:40 WIB
APKI: Revisi PP Gambut Tidak Waktu Dekat
23 January 2015 20:43 WIB
APKI: Revisi PP Gambut Tidak Waktu Dekat
23 January 2015 20:16 WIB