Pekanbaru, (Antarariau.com) - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencabut surat keputusan untuk Gubernur Riau Annas Maamun yang kini bertatus tersangka dugaan korupsi
Kabid Advokasi HMI-MPO Bustamin di Pekanbaru, Senin, mengatakan, sejumlah kasus yang telah menimpa Annas menunjukan bahwa gubernur itu tidak layak untuk memimpin Riau.
Gubernur Riau selaku pemimpin Negeri Lancang Kuning seharusnya memiliki peranan penting dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang baik dan sejahtera, katanya saat berdemonstrasi di depan kantor Gubernur Riau.
Menurut dia, kasus yang tengah menimpa Gubernur Riau sudah meresahkan dan merugikan rakyat, khususnya di daerah tersebut.
Untuk itu, mereka berharap kepada KPK untuk mengusut tuntas setiap kasus korupsi di daerah tersebut termasuk yang dikaitkan dengan Gubernur Riau.
"Kita juga berharap kiranya Dirjen perguruan tinggi memberhentikan secara tidak hormat Gulat Manurung yang ikut terlibat dalam kasus tersebut," katanya.
Sementara itu, terkait dengan kepemimpinan setelah Annas Maamun ditangkap KPK, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail mengaku hingga saat ini Pemprov masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.
Dia menyatakan, Pemprov Riau belum menerima berkas SK pengangkatan Pelaksana tugas Gubernur Riau,
"Belum kita terima dan saya rasa ditunggu saja petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri. Apa arahan akan dilakukan,"jelas Zaini Ismail saat apel pagi di perkantoran Gubernur Riau.
HMI MPO telah menggelar aksi demonstrasi ke jalan dan dipusatkan di depan kantor Gubernur Riau.
Selain menuntut untuk mengusut kasus Annas Maamun, mereka juga meminta MK untuk membatalkan UU Pilkada yang dinilainya untuk keadilan rakyat seluruh Indonesia.
Disamping itu, mereka juga meminta agar Presiden SBY tidak menandatangani UU Pilkada. (KR-NTY).