Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau, Nurdin Subandi, meminta pihak perbankan untuk tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan tidak sembarangan menerima Surat Kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai jaminan pengajuan kredit.
"Jangan serta-merta diberikan kredit karena anggota dewan. Prinsip kehati-hatian harus diperhatikan," tegas Nurdin Subandi kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Kebijakan perbankan menyetujui pengajuan kredit para legislator dengan agunan Surat Kerja (SK) kini memang menjadi sorotan karena terjadi hampir di seluruh daerah. Bahkan, sejumlah anggota dewan disinyalir menggadaikan SK untuk membayar hutang biaya politik pada Pemilu Legislatif.
Menurut Nurdin, pihak perbankan tidak bisa dipersalahkan karena menerima agunan SK legislator. Hanya saja, ia meminta perbankan harus teliti menganalisa pemohon legislator yang mengagunkan SK apakah benar layak mendapat kredit sebesar yang dimohonkan.
"Jumlah yang diminta apa mampu dikembalikan juga perlu diperhatikan," ujarnya.
Selain itu, menerima agunan SK anggota DPRD juga tetap ada resikonya karena belum tentu seorang legislator bisa menjabat penuh selama lima tahun masa jabatannya. Apabila seorang legislator ternyat bermasalah dalam tugasnya, maka yang bersangkutan bisa saja dicopot lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Yang perlu diperhatikan juga adalah periode pembayaran kreditnya jangan melebihi periode jabatannya, tidak boleh kredit diberikan di atas lima tahun jangka waktu pelunasannya," tegasnya.
"Kalau diberikan secara sembarangan nanti kreditnya bisa saja macet dan malah meningkatkan rasio kredit bermasalah perbankan itu sendiri," katanya.
Salah satu bank yang memberikan peluang bagi legislator untuk mengajukan kredit dengan jaminan SK adalah Bank Riau-Kepulauan Riau. Bank pembangunan daerah tersebut mempersilakan peminjam uang tunai hingga Rp500 juta dengan hanya menggadaikan SK.
"Pemberian kredit bisa 50 sampai 60 persen dari gaji dan pemasukan rutin," kata Humas Bank Riau-Kepri, Wahyudi Gustiawan.
Wahyudi menjelaskan, kemudahan mendapatkan kredit tunai bagi legislator sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), dan tidak ada yang lebih khusus dari itu.
"Mereka (legislator) berhak untuk mendapatkan kredit tunai karena penggajian mereka melalui bank ini," katanya.
Namun Wahyudi menyatakan tidak mengetahui berapa banyak legislator yang telah menggadaikan SK untuk mendapatkan kredit uang tunai.
"Jumlah atau datanya itu berada di masing-masing cabang. Kalau di Kantor Pusat tidak ada," katanya.
Berita Lainnya
OJK bakal akan wajibkan semua bank gabung tim Anti-Scam Center
02 August 2024 11:48 WIB
Deposito Rp13,5 miliar di BVS diduga hilang, kok bisa?
07 January 2024 12:08 WIB
Wabup Bengkalis minta bank permudah masyarakat dalam peminjaman modal
18 December 2023 17:49 WIB
896.301 pelajar di Riau sudah miliki rekening di bank
22 August 2022 16:10 WIB
Waspadai begal rekening bank
12 August 2022 12:24 WIB
Kanwil DJP Riau gandeng OJK dan FKIJK sosialiasi PPS ke nasabah bank
26 June 2022 19:48 WIB
Aset perbankan Riau tumbuh Rp187,2 triliun saat pandemi 2021
04 February 2022 8:54 WIB
Tak ingin gagal seperti Bank NTB, Konversi BRK menanti kelengkapan IT
03 February 2022 18:38 WIB