Keluarga Bayi Jeanette Histeris Saat Rekonstruksi Kasus

id keluarga bayi, jeanette histeris, saat rekonstruksi kasus

Keluarga Bayi Jeanette Histeris Saat Rekonstruksi Kasus

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah keluarga korban histeris saat mengikuti proses rekonstruksi polisi terhadap tersangka kasus pembunuhan Jeanette, bayi berusia satu tahun empat bulan, di Kota Pekanbaru, Kamis.

Sejumlah pihak keluarga korban terlihat menangis melihat reka ulang 30 adegan yang dilakukan oleh tersangka Yulia alias Dona di lokasi pembunuhan di Perumahan Angkasa Jalan Lili No 25 Kecamatan Payung Sekaki, yang tak lain adalah rumah korban.

Sebabnya, pihak keluarga Jeanette tak terima melihat tersangka Yulia alias Dona, yang merupakan pembantu keluarga korban, terlihat merasa tidak bersalah saat melakukan rekonstruksi pembunuhan yang tergolong sadis itu.

Bahkan, sejumlah keluarga dan ada warga yang melihat rekonstruksi tersebut mengeluarkan kata-kata sumpah serapah dan hujatan kepada tersangka. Namun petugas yang mengawal jalannya rekontruksi dapat meredam amarah mereka hingga jalan rekonstruksi selesai.

"Pelakunya sangat sadis membunuh bayi yang tidak bersalah. Sudah selayaknya dia dihukum seberat-beratnya," kata Heru Rudini (30), seorang warga yang melihat rekonstruksi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun SIK, mengatakan dari proses rekonstruksi polisi mendapatkan 30 adegan saat tersangka menghabisi nyawa korban di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Ia mengatakan rekonstruksi tersebut untuk melengkapi Berkas Acara Penyidikan (BAP).

"Ada 30 adegan yang kita gelar untuk melengkapi BAP," kata Kompol Hariwiyawan Harun kepada wartawan.

Dalam rekonstruksi itu Yulia mengenakan baju tahanan Polresta Pekanbaru berwarna oranye. Dari adegan di rumah korban diketahui bahwa Jeanette dibawa oleh tersangka ke lokasi yang jaraknya tidak jauh dari rumah orang tua korban. Pelaku kemudian menghabisi nyawa bayi malang itu menggunakan pisau dapur.

Selanjutnya korban pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan menumpangi pengendara sepeda motor yang diduga tukang ojek. Adegan yang diperlihatkan tersangka ditempat umum itu sama persis dengan hasil remakan CCTV yang disita penyidik Polresta Pekanbaru.

Kompol Hari Wiawan Harun mengatakan, hasil rekonstruksi itu akan dilampirkan dalam BAP tersangka. Sesuai dengan hasil pemeriksaan lalu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHpidana tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Berkas kasus ini akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.