Pembatasan BBM Subsidi Tidak Di Jalur Utama Logistik

id , pembatasan, bbm subsidi, tidak di, jalur utama logistik

   Pembatasan BBM Subsidi Tidak Di Jalur Utama Logistik

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Pertamina menyatakan kebijakan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak diberlakukan di stasiun penjualan yang berada di jalur utama logistik, melainkan di klaster tertentu yang sudah ditentukan dengan pertimbangan rawan penyelewengan.

"SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar," kata External Relation Pertamina Marketing Operation Region I, Brasto Galih Nugroho, dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Rabu.

Pertamina terhitung sejak 1 Agustus 2014 melakukan pengurangan penjualan BBM subsidi khususnya jenis solar. Waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk klaster tertentu.

"Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi," katanya.

Ia mengatakan Pertamina melakukan kebijakan itu untuk mengimplementasikan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, karena PT Pertamina sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi akan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi.

Setelah UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 disahkan, lanjutnya, volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta kiloliter (Kl) menjadi 46 juta KL. Untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, maka BPH Migas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.

"Sebagai salah satu badan usaha penyalur, Pertamina menjalankan kebijakan tersebut yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2014, dimana seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual solar bersubsidi," ujarnya.

Untuk wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan tetap akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Ia mengatakan pembatasan tidak hanya solar di sektor transportasi, karena mulai tanggal 4 Agustus alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30GT.

Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 6 Agustus, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax series.

Sampai saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur).

"Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pertamina telah melakukan koordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) sebagai wadah organisasi para pengusaha SPBU," ujarnya.

Dalam rangka sosialisasi penerapan aturan ini, lanjutnya, Pertamina telah menyiapkan spanduk yang dipasang di setiap SPBU dan pengumuman mengenai aturan ini. Pertamina juga memastikan pasokan Pertamax Series, meliputi Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU.

Sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi Solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 KL atau sekitar 60 persen dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,16 juta KL. Sedangkan realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 17,08 juta KL atau 58% dari kuota APBNP-2014, sebesar 29,29 juta KL.

"Dengan kondisi tersebut diatas masyarakat diharapkan dapat memahami pelaksanaan kebijakan tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga penyediaan BBM bersubsidi bisa cukup sampai dengan 31 Desember 2014 sebagaimana yang diamanatkan UU No.12 tahun 2014 tentang APBN-P 2014," kata Brasto.