Pengedar sabu di Pekanbaru nekat loncat dari lantai 2 saat dibekuk

id Narkoba di Pekanbaru

Pengedar sabu di Pekanbaru nekat loncat dari lantai 2 saat dibekuk

Salah satu pengedar narkoba di Pekanbaru saat diamankan aparat kepolisian (ANTARA/Tangkapan layar)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pengedar narkoba di Pekanbaru berinisial AB (23) nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak diamankan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, Senin (5/2).

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi, Jumat, menyebutkan selain AB, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya dalam operasi

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Riau - Tampan, Kecamatan Senapelan, serta rumah salah satu pelaku di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan. “Empat orang yang diamankan berinisial R (43), AS (35), MH (20), dan AB (23). Sementara satu lainnya, K, melarikan diri saat penggerebekan,” ujar Putu.

Penangkapanbermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau - Tampan. Dari penyelidikan, polisi menemukan nomor telepon R dan berpura-pura memesan sabu darinya.

“R kemudian menghubungi AS untuk mengambil sabu. Saat mereka bertemu di pinggir Jalan Riau - Tampan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap R, AS, dan MH yang datang dengan sepeda motor,” ungkap Putu.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu seberat 12,85 gram di genggaman AS. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut didapatkan dari K, yang saat itu berada di rumah AB.

Petugas pun bergerak ke rumah AB di Jalan Meranti. Saat penggerebekan, AB nekat melompat dari lantai dua untuk melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Sementara itu, K kabur melalui pintu belakang.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.

“AB berperan membantu menjualkan sabu milik K, yang kini masih dalam pengejaran,” lanjut KombesPutu.

Keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu K yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kombes Putu.