Kampar (ANTARA) - Khairudin Siregar selaku investor mempertanyakan mengenai persoalan modal dalam kelola lahan adat masyarakat kenegerian Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau seluas 2,800 hektar.
Diketahui selama lima tahun terakhir, lahan tersebut dikelola di bawah Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) yang terterahabis masa perjanjian pola kerja sama kemitraan dengan PTPN V sejak Desember 2024.
Ia mengaku kepada Antara, Minggu, mengetahui bahwa perjanjian itu sudah habis masanya, “Saya tahu, perjanjian itu sudah habis, namun uang saya sudah banyak terpakai, lalu siapa yang akan bertanggung jawab menggantinya, jika tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Dia menyebutkan, siapapun yang akan melanjutkan kerja sama itu tidak menjadi persoalan baginya, “Siapapun yang nantinya melanjutkan kerja sama untuk pengelolaan lahan adat Masyarakat Kenegerian Senama Nenek seluas 2,800 hektar itu nantinya tidak menjadi persoalan bagi saya, yang penting bagaimana uang saya dapat kembali,” kata dia.
Menurutnya untuk pengelolaan itu sejak 2020 hingga sekarang, telah menghabiskan dana lebih kurang Rp8,5 miliar, dari pinjaman melalui Bank BRI.
Ia menceritakan bahwa pada 2020 telah menjadi investor dengan KNES dalam pemasokan pupuk yang telah menghabiskan dana sekitar Rp5 miliar. Kemudian pada November 2023 kondisi pengelolaan lahan itu tidak kondusif, di mana selama lima sampai enam bulan diduga terjadi permasalahan internal di KNES, maka ia mengatasi kondisi itu hingga April 2024 hingga menghabiskan dana sebesar Rp3,5 miliar.
Atas penjelasan tersebut Antara melakukan konfirmasi kepada pihak KNES, melalui komunikasi gawai, namun hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi atas pernyataan dari investor.