LKDI usulkan pembatasan iklan di media sosial untuk atasi praktik judi online

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Judi Online

LKDI usulkan pembatasan iklan di media sosial untuk atasi praktik judi online

Arsip Foto - Petugas menata barang bukti berupa uang tunai dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). Polisi membongkar situs judi online yang dikendalikan oleh warga China serta menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp70 miliar dan dua mobil. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) mengusulkan penerapan pembatasan iklan di platform media sosial dalam upaya untuk mengatasi praktik judi online.

Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik, M.Si di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penyelenggara dan pelaku judi online banyak menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan dan memasarkan layanan judi online.

Ia mengemukakan, platform-platform media sosial milik Meta sering digunakan untuk mempromosikan layanan judi online karena perusahaan mengizinkan iklan-iklan semacam itu ditampilkan kepada pengguna di beranda platform.

"Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada korporasi Meta agar melarang seluruh konten judi online, karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan milik Meta," katanya.

Menurut hasil riset LKDI, sekitar 82 persen pengguna platform Meta mengaku pernah terpapar konten iklan judi online.

LKDI juga mendapati ribuan situs judi online yang masih bisa diakses menggunakan Internet Protocol (IP) Address Indonesia.

Abdul mengemukakan pentingnya pemerintah bertindak lebih aktif untuk memberantas situs-situs judi online serta menegakkan peraturan-peraturan yang ditujukan untuk memberantas perjudian via daring.

Ia mengatakan bahwa kepolisian harus memastikan siapapun yang terlibat judi online diproses secara hukum.

Perkara-perkara keterlibatan pegawai dan pejabat pemerintah hingga pemengaruh dalam praktik judi online, ia melanjutkan, harus diusut sampai tuntas.

"Belasan pegawai Kemkomdigi itu hanya pelaksana, yang kami harapkan dari kepolisian adalah menangkap atasannya yang memberi perintah pada mereka," katanya.

Ia mengatakan bahwa LKDI siap membantu upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online.

Menurut dia, LKDI akan mengajukan tuntutan hukum kepada Meta supaya mereka segera menghentikan seluruh iklan dan menutup akun-akun yang menjadi pemasar judi online.

"LKDI juga menawarkan advokasi ke pelaku judol yang sudah ditangkap asal mau jadi whistleblower untuk mengungkap jaringan judi online lebih luas dan secara lebih mendalam," katanya.

Selain itu, dia mengajak seluruh anggota masyarakat untuk saling mengingatkan bahwa judi online merupakan kejahatan yang selain menyebabkan kerugian ekonomi juga menimbulkan berbagai masalah sosial.

Baca juga: Menkominfo ingatkan ancaman judi online berdampak ke kesejahteraan keluarga

Baca juga: Menangkal praktik judi "online" di Indonesia lewat pemanfaatan teknologi