Rokan Hilir (ANTARA) - Seorang pria bernama M Gultom dibekuk aparat Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) lantaran diduga membakar lahan untuk mengusir hama babi di Dusun Benuang, Kecamatan Kubu, Kamis (31/11).
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni dalam pernyataannya, Sabtu, menyebutkan akibat perbuatan tersangka, api menyebar hingga merusak lahan seluas 4 hektare milik warga lain.
"Tersangka mengaku membakar lahannya pada Selasa (22/10), namun meninggalkan api yang akhirnya menjalar ke lahan lain," jelasnya.
Kebakaran baru diketahui oleh pemilik lahan tetangga, Sutrisno Tamba keesokan harinya. Tamba mendapati lahannya habis terbakar.
Saat ditanyakan kepada Gultom, ia mengaku membakar tepian lahannya untuk mengusir hama babi dengan menggunakan mancis. Setelah membakar, ia pergi begitu saja dari lokasi kejadian.
Kasus kebakaran hutan ini menjadi perhatian penting pemerintah dan masyarakat. Kami imbau agar jangan ada yang coba-coba membakar lahan, karena jika tertangkap, pasti akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Gultom disangkakan atas Pasal 78 Ayat (4) juncto Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 7,5 miliar rupiah.
Berita Lainnya
Kapolres Rohil hadiri peringatan HUT KORPRI ke-53 di Bagansiapiapi
02 December 2024 9:01 WIB
Kapolres Rohil lepas personel BKO Polda Riau usai sukses amankan pilkada
01 December 2024 16:04 WIB
Polda Riau laksanakan sistem pendinginan ciptakan pilkada aman di Rohil
30 November 2024 9:11 WIB
Kapolres Rohil tinjau penghitungan suara di tingkat kecamatan
29 November 2024 12:27 WIB
Kapolres Rohil pertebal pengamanan TPS dengan pasukan cadangan
28 November 2024 10:48 WIB
Ribuan surat surat rusak dan berlebih di Rohil dimusnahkan
27 November 2024 9:27 WIB
363 polisi amankan Pilkada di Rohil
26 November 2024 12:31 WIB
Kapolres Rohil hadiri apel pengawasan masa tenang pilkada
25 November 2024 10:38 WIB