Ranperda APBD Bengkalis 2025 disahkan Rp3,3 triliun, ini harapan Bupati Bengkalis

id Bupati Bengkalis,DPRD Bengkalis,apbd Bengkalis,rapat paripurna,kabupaten Bengkalis

Ranperda APBD Bengkalis 2025 disahkan Rp3,3 triliun, ini harapan Bupati Bengkalis

Bupati Bengkalis Kasmarni menandatangani berita acara Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis 2025, didampingi Wakil Ketua DPRD Sofyan dan Syaiful Ardi. (ANTARA/HO-Diskominfotik)

Bengkalis (ANTARA) - Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 akhirnya disahkan melalui sidang paripurna DPRD Bengkalis tentang laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda APBD 2025 sekaligus pengambilan keputusan, Selasa (3/9).

Bupati Bengkalis Kasmarni berharap penetapan Anggaran tahun anggaran 2025 dapat dilaksanakan sesuai dengan keinginan bersama guna mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Lebih lanjut,Kasmarni menyebutkan berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan telah dilalui dengan semangat serta menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan bersama.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang telah diberikan oleh anggota dewan yang terhormat selama pembahasan, terutama dalam mempertajam target-target program dan kegiatan yang telah direncanakan," ungkap Bupati.

Dikatakan Kasmarni, keputusan yang telah dibacakan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp3.342.715.704.780. Dengan rincian APBD tahun anggaran 2025 ini pertama, pendapatan daerah pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp3.217.264.617.959.

Kemudian belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.292.715.704.780, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp125.451.086.821, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp50 miliar.

Rincian APBD tahun anggaran 2025 tersebut, telah mencakup penyelenggaraan pembangunan dalam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah terutama urusan konkuren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan tetap mengacu pada program rencana kerja Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2025, RPJMD Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2026 dan disinergikan pula dengan arah dan kebijakan pembangunan pemerintah Provinsi Riau maupun program prioritas nasional.