Polisi ini paparkan berbagai kejahatan bank dan pencegahannya di BRK Syariah

id Brk syariah, brk

Polisi ini paparkan berbagai kejahatan bank dan pencegahannya di BRK Syariah

Pemateri dan pimpinan BRK Syariah berfoto bersama. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan nyaris terjadi setiap tahunnya. Untuk menekan angka tersebut agar tidak terus tumbuh, lembaga maupun instansi terkait wajib mengetahui upaya pencegahannya dan menerapkannya dengan maksimal.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Tedy Ardian yang merupakan penyidik Perbankan dari Polri ikut menjadi pemateri dalam pelatihan pencegahan tindak pidana perbankan dengan peserta Pemimpin Divisi, Pemimpin Bagian, General Manager, Branch Manager, Pincapem dan Pinkedai di Pekanbaru, Jumat (30/8).

Tidak hanya pejabat eksekutif, bahkan jajaran Direksi BRK Syariah juga turut hadir, yakni Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Fajar Restu Febriansyah, Direktur Dana dan Jasa MA Suharto dan Direktur Operasional Said Syamsuri.

“Penegakan hukum dan tindakan preventif menjadi sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak korupsi dan kejahatan perbankan. Praktik tindak korupsi dan kejahatan perbankan terjadi karena kesempatan untuk melakukannya terbuka,” kataTedy.

Dijelaskan mantan Wakapolres Indragiri Hulu ini, tindak pidana perbankan dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi perekonomian negara dan masyarakat. Workshop yang dilaksanakan BRK Syariah ini memberikan manfaat yang sangat besar bagi pegawainya untuk langkah-langkah preventif ke depan, serta mencari akar masalah terhadap potensi terjadinya korupsi di sektor perbankan.

“Pembuktian tindak pidana korupsi apapun, pasalnya tidak akan terbantahkan apabila ditemukan adanya proceed of crime dan keuntungan secara ekonomi yang diterima pelaku. Jadi, ini sangat penting dipahami oleh setiap pegawai bank untuk membentengi diri,” kataTedy sembari memaparkan skema Anatomi Kejahatan Perbankan.

Dalam kesempatan yang sama hadir juga para pakar hukum dari Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, selaku Ketua Komjak RI. Kemudian Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik, Antoni Setiawan serta dari unsur pemerintahan dan Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto.