KJFD HI Universitas Riau gelar penyuluhan bahaya judi online di Siak

id unri,hubungan internasional

KJFD HI Universitas Riau gelar penyuluhan bahaya judi online di Siak

Peserta sosilasi berfoto bersama usai kegiatan. (ANTARA/dok)

Siak (ANTARA) - Kelompok Jabatan Fungsional Dosen Jurusan Hubungan Internasional Universitas Riau mengadakan penyuluhan terkait bahaya judi online di masyarakat dengan dihadiri orangtua dan sejumlah remaja di Desa Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Kamis.

"Transaksi judi online di Indonesia pada awal tahun 2024 telah mencapai Rp100 triliun, dan pelaku judi online dengan kategori anak-anak mencapai 80.000 orang,” kata Ketua KJFD Jurusan Hubungan Internasional konsentrasi Diplomasi dan Keamanan Universitas Riau Dr. Mohammad Saeri di Siak.

Ia menjelaskan bahwa penyebab tingginya pengguna permainan judi online pada kalangan anak-anak diantaranya adalah kemudahan dalam mengakses teknologi. Kemudahan teknologi ini menyebabkan banyak kalangan yang dapat mengakses hal-hal yang tidak bermanfaat dan tidak berguna bagi dirinya.

Selain itu, lanjutnya, tingginya tingkat promosi judi online di segala media sosial juga menjadi salah satu sebab permainan sesat itu semakin marak."Promosi-promosi ini menjadikan banyak masyarakat hingga anak-anak penasaran dan kemudian mencoba mendaftar dan mulai permainan judi online," ucapnya.

Tak hanya itu, nilai taruhan yang kecil dan kemudian kemenangan yang besar dan berkali lipat juga merupakan salah satu penyebab remaja maupun kalangan masyarakat lainnya tertarik untuk mencoba judi online.

"Faktor pertemanan juga dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya judi online. Hal ini karena dipicu dari seseorang yang mengetahui judi online yang kemudian memberikan pengaruh pada lingkungan sekitarnya untuk turut bermain," jelasnya.

Ia mengatakan dampak dari permainan judi online ini antara lain dapat menjadi kecanduan, terganggunya kesehatan mental, keluarga tidak harmonis, bahkan dapat memicu tindakan kriminal. "Islam secara tegas melarang segala bentuk perjudian, tidak terkecuali judi online, dari sisi hukum judi online juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024," jelasnya.

Ia pun berharap para orangtua dapat lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh pada permainan judi online, dan kepada remaja ia menyampaikan agar mengisi kegiatan dengan hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi masa depannya.