Siak, (ANTARA) - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Petahana Alfedri-Husni Merza sejatinya sudah memastikan langkahnya maju untuk di Pemilihan Kepala Daerah Siak 2024 dengan perahu 14 kursi partai politik dari minimal 8 di DPRD Siak.
Namun begitu jumlah diperkirakan masih bertambah menjadi 18 kursi dengan menunggu satu parpol lagi yang akan memberikan dukungan. Bacalon Wabup Husni Merza menyampaikan saat ini masih komunikasi.
“Insyaallah, kita lagi intens melakukan konsolidasi dan komunikasi politik dengan salah satu partai besar, secara defakto Insya Allah sudah, tinggal dejurenya,” ujar Husni Merza, Minggu.
Ketika ditanyakan partai yang akan bergabung ke dalam koalisi pengusung Alfedri-Husni, ia masih merahasiakan. Tapi ia memberikan petunjuk yakni partai yang tergabung di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Sejauh ini, koalisi partai politik untuk Alfedri-Husni Merza paling gemuk di Siak. Mereka sudah pasti memiliki 14 kursi di DPRD Siak, yang terdiri dari PAN 6 kursi, PPP 1 kursi, Hanura 1 kursi, Perindo 2 kursi dan PKS 4 kursi.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika satu partai politik yang dimaksud sudah bergabung pihaknya akan menggelar deklarasi di Siak. Tentunya menyertakan seluruh partai koalisi, relawan, simpatisan dan masyarakat di Siak.
“Teknis deklarasi nanti, itu akan ada rapat bersama dulu nanti,” ujarnya.
Terkait dengan propaganda negatif dari pihak eksternal seakan-akan Alfedri tidak bisa maju lagi. Hal ini kata dia sudah dibantah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota.
"Saya kira sudah tidak relevan lagi kalau pihak eksternal bermain di wilayah itu,” katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Siak, Syarif menerangkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 adalah PKPU yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah yang sebelumnya diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020. Sejak diundangkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, maka seluruh PKPU sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
“Jadi setelah membaca dengan teliti PKPU tersebut kami berkeyakinan bahwa Pak Alfedri bisa maju, sebab belum sampai 2,5 tahun dari pelantikannya sebagai bupati Siak saat menggantikan Pak Syamsuar,” katanya.
Ia juga menegaskan persoalan saat Bupati Siak defenitif saat itu, Syamsuar cuti kampanye karena ikut Pilkada Riau pada 2018 lalu adalahAlfedri sebagai Wakil Bupati Siak definitif menggantikan bupati yang sedang cuti.
“Saat itu tidak ada pelantikan dan otomatis tidak dihitung sebagai periodesasi dalam menjabat. Semuanya ini sebenarnya sudah jelas pada Pasal 19 huruf e Per KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sudah, tak ada debat lagi. Mari kita jalankan proses politik ini dengan riang gembira,” katanya.
Berita Lainnya
KPU Siak masih teliti dokumen perbaikan tiga paslon, termasuk periodesasi Alfedri
10 September 2024 17:41 WIB
Dianggap pemecah suara di Pilkada Siak, ini penjelasan Irving
06 September 2024 11:42 WIB
Irving-Sugianto tata ulang UMKM sekitar Istana Siak, pangkalan damkar dipindah
05 September 2024 9:31 WIB
Diantar SF Hariyanto, Irving Kahar Arifin dan Sugianto daftar ke KPU Siak
29 August 2024 18:14 WIB
Kunjungi LAMR Siak, Irving Kahar-Sugianto diminta tak hiraukan masalah ini
29 August 2024 11:41 WIB
Irving-Sugianto ziarah makam Sultan dan kunjungi LAMR sebelum daftar ke KPU Siak
28 August 2024 19:51 WIB
Naik bentor, Alfedri-Husni Merza jadi pasangan pertama daftar di KPU Siak
27 August 2024 16:53 WIB
Maju Pilkada Siak, Irving Kahar mundur dari Kadis PU Tarukim
25 August 2024 19:13 WIB