Kemarin, sound healing hingga 66 izin usaha P2P lending resmi dicabut

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Sandiaga Uno

Kemarin, sound healing hingga 66 izin usaha P2P lending resmi dicabut

Menparekraf Sandiaga Uno dalam peluncuran kebijakan Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). (ANTARA/HO-Kemenparekraf)

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa ekonomi diberitakan oleh Kantor Berita ANTARA pada Kamis (25/7), mulai dari sound healing di desa wisata hingga 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) dicabut.

Berikut selengkapnya:

1. Menparekraf: Sound healing di desa wisata dukung pengobatan alternatif

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berencana menghadirkan sound healing sebagai metode pengobatan (wellness) alternatif yang menggunakan alat musik tradisional atau instrumental untuk kesehatan jiwa di desa wisata yang ada di Indonesia.

Menparekraf mengungkapkan, berdasarkan data WHO 2019 ada 970 juta orang di seluruh dunia yang hidup dengan gangguan mental, kecemasan, dan depresi sehingga perilaku ini mengganggu hubungan dengan kerabat dekat dan keluarga.

2. Hipmi: Program makan bergizi tumbuhkan agro industri di perdesaan

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menilai program makan bergizi gratis yang diusung oleh presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bisa menghadirkan agro industri di pedesaan.

3. Presiden evaluasi tren penumpang dan kinerja kereta cepat Whoosh

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi dan beberapa menteri kabinet untuk mengevaluasi tren penumpang dan kinerja kereta cepat Whoosh setelah sembilan bulan beroperasi.

4. Bina Karya dan Konsorsium Garuda Nusantara kolaborasi bikin hunian ASN

Badan Usaha Milik Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yakni PT Bina Karya (Persero) menjalin kerja sama dengan Konsorsium Garuda Nusantara untuk membangun 40 menara hunian ASN di Nusantara, Kalimantan Timur.

5. OJK cabut izin usaha 66 penyelenggara fintech P2P lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.