Jepang resmi jatuhkan sanksi ke pemukim Israel atas kekerasan di Tepi Barat

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Jepang

Jepang resmi jatuhkan sanksi ke pemukim Israel atas kekerasan di Tepi Barat

Arsip - Pengunjuk rasa Palestina bentrok dengan tentara Israel dalam aksi protes menentang ekspansi permukiman Yahudi di Desa Kufr Qadoom di dekat Kota Nablus, Tepi Barat, Palestina, Jumat (18/12/2020). (ANTARA FOTO/Xinhua/Nidal Eshtayeh/pras/aa.)

Tokyo (ANTARA) - Jepang pada Selasa, untuk pertama kalinya, menjatuhkan sanksi kepada empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan di daerah pendudukan Tepi Barat, tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri Jepang.

Sanksi tersebut mencakup pembatasan pembayaran dan transaksi modal, demikian menurut pernyataan tersebut.

Pemerintah Jepang menjatuhkan sanksi itu setelah menetapkan Undang-Undang Pertukaran Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri, berdasarkan pertimbangan kabinet tentang "Pembekuan Aset untuk pemukim Israel yang terlibat dalam tindakan kekerasan per 23 Juli 2024", kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Penjatuhan sanksi memberikan kontribusi pada upaya internasional untuk mencapai perdamaian internasional yang bertujuan menyelesaikan masalah seputar tindakan kekerasan oleh pemukim Israel di Tepi Barat, serta mengingat langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara besar lainnya, demikian pernyataan itu menambahkan.

"Kami bertekad untuk melanjutkan kerja sama erat dengan komunitas internasional, termasuk negara-negara G7, untuk meminta Israel sepenuhnya menghentikan kegiatan pemukiman," kata Menteri Sekretaris Kabinet Jepang Yoshimasa Hayashi, mengomentari sanksi tersebut pada kesempatan berikutnya. Ini adalah pertama kalinya Jepang memberlakukan langkah-langkah pembatasan terhadap pemukim Israel.

"Tindakan kekerasan dan perusakan properti oleh beberapa ekstremis sering kali menyebabkan korban jiwa dan telah menjadi masalah serius yang membuat warga Palestina kehilangan tempat tinggal mereka," ujarnya.

Sebelumnya pada Jumat (19/7), pengadilan PBB mengeluarkan pendapat hukum tentang konsekuensi dari pendudukan wilayah Palestina oleh Israel.

Pengadilan Internasional menyatakan bahwa aktivitas pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan merupakan aneksasi.

Pengadilan meminta Israel untuk menghentikan kegiatan pemukiman baru dan kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina serta membayar ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan tersebut.

Pada awal Juli, Amerika Serikat (AS) juga memberlakukan sanksi terhadap tiga warga Israel dan lima entitas atas tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat, dengan mengatakan bahwa Washington sangat prihatin dengan kekerasan ekstremis dan ketidakstabilan di Tepi Barat.

AS juga mendesak Israel untuk segera mengambil tindakan terhadap individu dan entitas yang bertanggung jawab.

Departemen Luar Negeri AS juga memperingatkan langkah-langkah akuntabilitas AS yang berkelanjutan jika tidak ada tindakan yang diambil.

Baca juga: Jerman tegaskan tak dukung kebijakan pendudukan Israel di Palestina

Baca juga: Palestina minta dunia dan PBB tinjau ulang hubungan dengan Israel


Sumber: Sputnik-OANA