Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan untuk melindungi industri tekstil, termasuk mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan sedang berkoordinasi menyiapkan aturan tersebut.
“Untuk produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas, kami dari Kementerian Keuangan menunggu surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. Mereka suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Setelah surat keluar, Kementerian Keuangan akan merespons dengan melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam UU, seperti menentukan bea masuk maupun pengukuran lainnya.
"Ini terutama berkaitan dengan keinginan untuk terus memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terkait persaingan yang tidak wajar, terutama dengan munculnya impor dari barang-barang yang berasal dari negara dengan surplus yang cukup banyak,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan Pemerintah telah menerapkan instrumen fiskal yang sesuai dengan Agreement on Anti Dumping, Agreement on Safeguard, serta PP 34 Tahun 2011.
Misalnya, BMAD terhadap pakaian polyester fiber yang sudah diterapkan berkali-kali sejak 2010. Terakhir kali, kebijakan ini ditetapkan lagi pada 2022 hingga 2027.
Kemudian, BMTP atas impor produk benang dan tirai yang masih berlangsung hingga Mei 2026. Juga ada BMTP impor pakaian yang berlaku hingga November 2024.
Febrio menyebut pihaknya terus memantau bersama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait soal kemungkinan terjadinya lonjakan impor. Hal itu bertujuan agar kebijakan instrumen fiskal dapat terus diarahkan untuk melindungi industri dalam negeri dan memberikan ruang untuk peningkatan daya saing.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyelenggarakan rapat terbatas yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.
Guna merespons isu ini, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.
Baca juga: Optimalisasi strategi untuk jauhkan Indonesia dari deindustrialisasi
Baca juga: UMKM fashion Riau kenalan dengan tekstil lokal ramah lingkungan