Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 14.000 hektare lahan kawasan hutan sosial di Kecamatan Muragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menanti sertifikasi dari kementerian terkait setelah mendapatkan persetujuan pelepasan status melalui proses permohonan pengajuan selama dua tahun terakhir.
"Saya juga sudah sampaikan ke Pak Menteri AHY untuk mempercepat proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Selasa.
Ia mengatakan pengajuan sertifikasi ini dalam rangka memperjuangkan pelepasan status kawasan hutan sosial atau tanah negara yang sudah ditempati selama puluhan tahun oleh masyarakat Kecamatan Muaragembong.
Pemerintah daerah berkewajiban mengawal setiap permohonan yang menjadi aspirasi masyarakat setempat hingga seluruh tahapan dapat dituntaskan sehingga mereka mendapatkan kepastian hukum atas legalitas status kepemilikan tanah dimaksud.
"Sudah mendapat persetujuan dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk dilepas dan didistribusikan menjadi hak milik masyarakat, tinggal prosesnya," katanya.
Dani berharap perubahan status lahan itu bisa segera terealisasi agar pihaknya dapat secara utuh mengelola dan membangun infrastruktur di wilayah utara pesisir Muaragembong itu.
Mengingat selain permukiman, sejumlah ruas jalan penghubung dan tambak warga pada beberapa desa di Kecamatan Muaragembong juga masih berstatus milik negara. Kondisi itu menjadi salah satu kendala pemerintah daerah merealisasikan pembangunan.
"Jadi kita terus mendorong untuk diberikan sertifikat hak milik lahan-lahan yang sudah menjadi pemukiman atau rumah tinggal, kantor pemerintah, lapangan, tempat ibadah, sekolah, jalan, dan lainnya yang masih berdiri di atas tanah negara," katanya.
Diketahui pada 2022, enam desa se-Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Proses itu terus bergulir hingga mendapatkan persetujuan dari KLHK yang ditindaklanjuti dengan permohonan pengajuan sertifikat tanah.
Desa yang mengajukan perubahan atas status lahan negara itu antara lain Desa Pantai Mekar, Pantai Bahagia, Pantai Bakti, Pantai Harapanjaya, Jayasakti, serta Desa Pantai Sederhana dengan total permohonan pelepasan luas lahan mencapai 14.000 hektare.
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB