Pleno KPU Riau Batasi Wartawan Meliput, Hanya Disediakan Layar Bisu

id pleno, kpu riau, batasi wartawan, meliput hanya, disediakan layar bisu

 Pleno KPU Riau Batasi Wartawan Meliput, Hanya Disediakan Layar Bisu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Rapat pleno rekapitulasi perbaikan tiga kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau membatasi wartawan untuk meliput kegiatan yang dilaksanakan di lantai II gedung sekretariat lembaga penyelenggara tersebut.

"Tidak bisa masuk ruang rapat Pak. Wartawan silahkan di lantai I saja dengan melihat layar yang telah disediakan," kata seorang polisi yang menjaga ruangan menjelang lokasi rapat pleno di Pekanbaru, Sabtu.

Layar proyektor yang disediakan di lantai I tersebut menampilkan proses rekapitulasi suara yang dicatat dengan program "Microsoft excel" yang tentu saja tidak mengeluarkan suara.

Tidak diperbolehkannya memasuki ruang rapat pleno menuai keluhan para pencari berita. Salah satu wartawan Televisi Nasional, Fitra mengatakan bahwa yang diperlukan olehnya adalah gambar dan tidak lengkap jika hanya layar rekap suara saja.

"Tidak boleh masuk, hanya boleh melihat layar yang menampilkan proses rekapitulasi. Apa gunanya itu, kalau saya yang dibutuhkan gambar suasana pleno," katanya.

Keluhan lainnya juga disampaikan oleh Mirza, salah satu wartawan cetak. Baginya proses rekapitulasi akan banyak menghadirkan hal-hal menarik yang bisa dijadikan berita.

"Jika hanya melihat hasil perubahan angka-angka rekapitulasi kita tidak tahu apa yang terjadi. Pasalnya, layar yang di lantai I tidak ada suaranya," katanya.

Secara terpisah, ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau Mahyuddin Yusdar menyatakan bahwa jika pleno tertutup harus ada regulasi yang mengaturnya dan dijelaskan terlebih dahulu kepada publik.

"Sebagai lembaga resmi penyelenggara pemilu, KPU berhak diakses masyarakat. Memang ada kewenangan untuk menentukan pleno bersifat terbuka ataupun tertutup. Tapi harus dijelaskan dulu kenapa," katanya.

KPU Riau pada hari ini, Sabtu (3/5) menggelar rekapitulasi perbaikan untuk Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Rokan HUlu.

Ketiganya direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau untuk dihitung ulang pada rapat pleno tingkat nasional. Hal ini terkait dengan adanya dugaan penggelembungan suara di Siak dan Rohul serta selisih suara sah dan tidak sah di Kampar.