Legislator Pekanbaru Sesalkan Aparat Abaikan Perda Perizinan

id legislator pekanbaru sesalkan aparat abaikan perda perizinan

 Legislator Pekanbaru Sesalkan Aparat Abaikan Perda Perizinan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Kota Pekanbaru, Riau, menyesalkan sikap aparat terkait yang terkesan mengabaikan peraturan daerah (Perda) menyangkut perizinan sehingga tidak ada tindakan nyata terhadap pemilik bangunan yang melanggar.

"Sebagai contoh bangunan rumah kontrakan tiga lantai di Sukajadi dan ruko 20 pintu di Payung Sekaki melanggar Perda," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Kamaruzaman di Pekanbaru, Senin.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, padahal pemerintah daerah harus menegakkan perda yang sudah dibuat DPRD.

Dia mengatakan tindakan nyata harus dilakukan bila memang ada pihak lain yang berupaya untuk melanggar Perda itu.

Kamaruzaman mengatakan pada Perda No. 1 tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dijelaskan bahwa pihak yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi berupa pembongkaran.

Menurut dia, aparat yang berwenang untuk mengamankan Perda yakni Satpol PP dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan harus bertindak terhadap pihak yang melanggar.

Bahkan bangunan ruko 20 pintu dan rumah kontrakan tiga lantai hingga kini belum dibongkar padahal pemilik telah melanggar perizinan.

Dalam suatu peninjauan ke lokasi di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki maka pihak DPRD menemukan ada bangunan yang melanggar izin.

Demikian pula bangunan di jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi, maka DPRD melihat langsung pemilik rumah kontrakan menyalahi Garis Sepadan Jalan (GSJ) yang menyebabkan warga sulit melintas.

Padahal pihaknya sudah mengusulkan agar Satpol PP dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan untuk menindaklanjuti tentang bangunan yang melanggar aturan.

Namun pihaknya serius membahas masalah tersebut bersama anggota Komisi I DPRD Pekanbaru lainnya akibat belum ada upaya hukum terhadap pemilik bangunan.

Dia menambahkan, pekan depan akan melakukan klarifikasi dengan mengundang aparat terkait untuk membahas masalah pelanggaran perizinan tersebut.