Bawaslu Malang selidiki dugaan adanya praktik politik uang jelang Pemilu

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,Bawaslu

Bawaslu Malang selidiki dugaan adanya praktik politik uang jelang Pemilu

Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang. (ANTARA/Vicki Febrianto.)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang menyelidiki dugaan adanya praktik politik uang di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Muhamad Hazairin di Kepanjen, Kabupaten Malang, mengatakan, pada Minggu (11/2) ada laporan praktik politik uang atas nama salah satu pasangan calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Intinya ada kegiatan yang bersangkutan itu membagikan uang salah satu pasangan calon," kata Hazairin.

Sebagai informasi, beredar video di media sosial dengan narasi seorang perempuan yang membagikan uang kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Malang saat masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam video berdurasi 1 menit 6 detik tersebut, pelaku politik uang tersebut berasal dari salah satu pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilpres 2024. Pembagian uang tersebut, terjadi pada 11 Februari 2024 dan dilakukan oleh seorang perempuan berinisial P.

Hazairin menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya praktik politik uang tersebut dari kepala desa setempat. Peristiwa itu, pada mulanya dilaporkan oleh ketua rukun tetangga (RT) setempat, ke kepala desa.

"Jumlah uang yang dibagikan sebanyak Rp1 juta untuk 20 orang warga yang merupakan tetangga dari perempuan tersebut. Uang sudah kami tarik kembali," katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Malang kepada perempuan tersebut, disampaikan bahwa yang bersangkutan memang secara rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat setiap hari Jumat Legi.

"Katanya, memang biasanya setiap Jumat Legi itu menerima sumbangan dari beberapa pihak, untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar rumah. Kebetulan, uang tersebut berasal dari salah satu pasangan calon," katanya.

Bawaslu Kabupaten Malang akan melakukan tindak lanjut dalam tujuh hari kerja. Perempuan yang membagikan uang tersebut, bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan kepada pihak-pihak terkait.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Malang juga akan melakukan rapat pleno dalam waktu dekat untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran akibat adanya dugaan praktik politik uang tersebut yang terjadi di Desa Putat Kidul dan Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi itu.

Baca juga: Bawaslu Riau temukan 16 pelanggaran selama masa kampanye

Baca juga: Bawaslu: Tidak ada pembatasan ruang gerak media pada masa tenang Pemilu 2024