Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2), menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Dia menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.
KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata dia.
Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.
Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Baca juga: Bawaslu Pekanbaru tertibkan APK peserta pemilu pada masa tenang
Baca juga: Bawaslu: Tidak ada pembatasan ruang gerak media pada masa tenang Pemilu 2024
Berita Lainnya
Menhan Prabowo bertemu Presiden Vietnam, sebut RI siap bantu korban Topan Yagi
14 September 2024 15:21 WIB
KCIC sebut 75 ribu tiket Whoosh terjual selama periode libur Maulid Nabi
14 September 2024 15:01 WIB
Platform LinkUMKM tawarkan bantuan pelaku usaha "go digital"
14 September 2024 14:53 WIB
Pemprov DKI tegaskan Bantuan Operasional Tempat Ibadah terus berlanjut
14 September 2024 14:19 WIB
Kebakaran di Cilincing Jakarta akibat ledakan tungku penyulingan tiner
14 September 2024 14:06 WIB
"Menyulap" kawasan banjir kanal timur jadi lumbung pangan
14 September 2024 13:44 WIB
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh setiap hari dikunjungi turis asing
14 September 2024 13:28 WIB
Politik, dari PDI Perjuangan akan dukung Prabowo hingga penambahan menteri
14 September 2024 13:17 WIB