135.562 orang KPPS di Riau dilantik untuk Pemilu 2024

id kpps, riau, dilantik

135.562 orang KPPS di Riau dilantik untuk Pemilu 2024

Sebanyak 135.562 orang dilantik sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serentak di seluruh kabupaten/kota di Riau, Pekanbaru, Salah satunya di Desa Kampar, Kamis (25/1/2024). (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 135.562 orang dilantik sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serentak di seluruh kabupaten/kota di Riau untuk bertugas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Pelantikan KPPS sebanyak 135.562 orang itu nantinya akan ditugaskan untuk 19.366 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 1.679 titik di seluruh wilayah Provinsi Riau.

"Pada kesempatan ini pelantikan KPPS di Provinsi Riau berjalan lancar, walau ada beberapa daerah yang dilanda hujan namun tidak mengganggu prosesnya," kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Kamis.

Kata Nugi sapaan akrab awak media, pelantikan KPPS ini juga ditandai dengan penanaman pohon dengan jumlah yang sama sebanyak KPPS yang dilanti.

"Diseluruh Indonesia termasuk Riau juga disemarakkan dengan penanaman 135.562 bibit pohon, tujuannya menciptakan jejak hijau sebagai simbol komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan," ungkapnya.

Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, diharapkan anggota KPPS siap menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Mereka merupakan garda terdepan dalam mewujudkan pemilihan yang adil dan transparan di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Pelantikan KPPS di Riau diharapkan menjadi langkah awal menuju pelaksanaan pemilihan yang berkualitas dan mewujudkan kehendak demokrasi yang sesungguhnya.

KPU sebagai lembaga pemilihan secara kelembagaan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara. Langkah ini terlihat dari pemberian bimbingan teknis kepada seluruh 7 anggota KPPS, menandai peningkatan dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimbingan kepada 1 anggota KPPS.

KPU Riau meyakini bahwa melalui kinerja profesional dan independen KPPS, Pemilu 2024 akan menjadi tonggak bersejarah dalam sejarah demokrasi di Provinsi Riau. Masyarakat diundang untuk bersama-sama berpartisipasi mendukung dan mengawasi proses Pemilu guna memastikan hasil yang akurat dan sah. Dengan demikian, harapan akan terwujudnya demokrasi yang lebih baik dapat menjadi kenyataan

KPPS memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan Pemilu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Selain itu Pemilu 2024 membutuhkan total 206.346 Badan Adhoc, terdiri dari 860 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 5.586 Panitia Pemilihan Sub Kecamatan (PPS), 135.562 KPPS, 19.160 Panitia Pengawas Antar Lembaga (Pantarlih), 38.732 petugas ketertiban, serta 860 staf Sekretariat PPK dan 5.586 staf Sekretariat PPS.