Ayo jamaah calon haji Riau, setor kekurangan biaya haji

id Kemenag Riau,setoran haji,jamaah calon haji Riau

Ayo jamaah calon haji Riau, setor kekurangan biaya haji

Pelaksana tugas  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau  H. Muliardi. (ANTARA/HO-Humas Kemenag Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Muliardi mengatakan para jamaah calon haji yang telah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta harus membayarkan lagi kekurangan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) sebesar Rp28,8 juta.

"Sebab besaran BPIH Embarkasi Batam sesuai Kepres Nomor 6 tahun 2024 adalah Rp91,8 juta dan setelah dikurangi nilai manfaat jamaah dikenakan BPIH sebesar Rp53,8 juta," kata Muliardi dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu kemarin.

Ia mengatakan itu terkait Pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.

Keppres ini mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah calon haji (JCH), petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

"BPIH yang ditetapkan Pemerintah tersebut diperuntukkan untuk operasional jamaah calon haji selama melaksanakan ibadah haji. Bipih itu digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi di Mekkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa," katanya.

Muliardi juga menjelaskan jamaah calon haji yang berhak melakukan pelunasan merupakan jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M.

Oleh karena itu katanya lahi, Kementerian Agama mengimbau jamaah calon haji segera melakukan pelunasan di bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) tempat melakukan setoran awal pendaftaran. Waktu pelunasan Bipih reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari sampai dengan 12 Februari 2024 dimulai pukul 08:00 WIB sampai dengan 15:00 WIB.

"Jamaah yang melakukan pelunasan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat mutlak untuk melakukan pelunasan BPIH," katanya.