Rokan Hilir (ANTARA) - Sebanyak 11 orang Rohingya dan 11 WNI yang akan menyeberang ke Malaysia secara ilegal digagalkan keberangkatannya oleh Polres Rokan Hilir (Rohil), Rabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto saat dikonfirmasi menjelaskan 22 orang ini datang dari Labuhan Batu, Sumatera Utara melalui jalur darat.
Hal itu diketahui saat personel Polsek Panipahan melihat segerombolan orang yang membawa tas sekitar pukul 03.00 WIB dan dicurigai sebagai TKI ilegal yang mau diberangkatkan.
Rencananya mereka akan menyeberang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
"Kita dapat info adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ternyata ada orang dari etnis Rohingya juga," terangnya kepada ANTARA melalui telepon.
Lanjut Andrian, pihaknya turut mengamankan dua pria berinisial MM (44) dan HA (37) yang merupakan pelaku yang akan memberangkatkan ke 22 orang ini.
"Pelaku warga Labuhan Batu. Tiap korbannya diminta membayar Rp5 juta 500 ribu untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor," tutur Andrian.
Tambahnya, saat ini para WNI yang menjadi korban dari TPPO telah dibawa ke Polsek Bangko untuk penyelidikan. Sedangkan korban dari etnis Rohingya diserahkan ke pihak imigrasi.
Baca juga: Jumlah warga Rohingya diamankan di Dumai bertambah jadi 17 orang