Sorong (ANTARA) - Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp11,38 triliun terdiri dari alokasi TKD senilai Rp8,47 triliun dan alokasi belanja pemerintah pusat senilai Rp2,91 triliun.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa'ad di Sorong, Sabtu, menjelaskan alokasi APBN yang dikucurkan kepada Pemerintah Papua Barat Daya adalah uang rakyat.
Pemerintah, kata dia, wajib hukumnya memastikan serapan dana itu benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat sehingga substansi dari pelayanan pemerintah itu dirasakan masyarakat.
"Saya ingatkan kepada seluruh OPD di setiap kabupaten, kota dan provinsi supaya menyerap dana itu pada program yang sifatnya berpihak kepada masyarakat, bukan lebih banyak digunakan untuk rapat dan jalan dinas," tegas Muhammad Musa'ad.
Ia berharap kepada setiap pengguna anggaran, supaya pastikan kualitas serapan anggaran benar-benar terwujud dengan baik guna mendukung realisasi penerapan program.
"Jangan sampai kita kejar target tapi mengesampingkan kualitas serapan anggaran," kata Musa'ad.
Alokasi TKD senilai Rp8,47 triliun terbagi sebagai berikut, pertama Provinsi Papua Barat Daya DBH senilai Rp250,68 miliar, DAU sebesar Rp600,57 miliar, DAK Fisik Rp100,76 miliar, DAK non fisik Rp7,36 miliar, dana Otsus Rp805,85 miliar.
Kedua, Kabupaten Sorong memperoleh DBH senilai Rp148,29 miliar, DAU sebesar Rp580,22 miliar, DAK non fisik senilai Rp137,07 miliar, dana insentif fiskal Rp16,42 miliar, dana Otsus Rp205,59 miliar, dana desa sebesar Rp172,49 miliar.
Ketiga, Kabupaten Sorong Selatan terdiri dari dana bagi hasil (DBH) senilai Rp44,82 miliar, DAU sebesar Rp489,47 miliar, DAK fisik senilai Rp17,12 miliar, DAK non fisik sebesar Rp91,68 miliar, dana Otsus Rp115,60 miliar, dana desa sebesar Rp97,92 miliar.
Keempat adalah Kabupaten Raja Ampat terdiri dari DBH senilai Rp99,99 miliar, DAU Rp705,02 miliar, DAK fisik Rp116,25 miliar, DAK non fisik Rp86,42 miliar, dana Otsus sebesar Rp211,32 miliar, dana desa senilai Rp94,12 miliar.
Kelima, Kabupaten Tambrauw adalah DBH senilai Rp40,46 miliar, DAU sebesar Rp506,34 miliar, DAK fisik sebesar Rp176,77 miliar, DAK non fisik senilai Rp41,72 miliar, dana insentif fiskal sebesar Rp9,18 miliar, dana Otsus Rp192,46 miliar, dana desa sebesar Rp166,92 miliar.
Keenam adalah Kabupaten Maybrat terdiri dari DBH senilai Rp36,55 miliar, DAU sebesar Rp446,85 miliar, DAK fisik senilai Rp58,44 miliar, DAK non fisik Rp49,49 miliar, dana Otsus Rp166,04 miliar dan dana desa sebesar Rp187,66 miliar.
Ketujuh, adalah Kota Sorong terdiri dari DBH senilai Rp23,41 miliar, DAU sebesar Rp588,26 miliar, DAK fisik Rp68,66 miliar, DAK non fisik sebesar Rp125,67 miliar, dana Otsus Rp172,96 miliar.
Sementara untuk alokasi belanja Pemerintah Pusat pada Provinsi Papua Barat Daya dilaksanakan oleh
25 kementerian/lembaga dengan jumlah satuan kerja sebanyak 129 satuan kerja. Adapun detail alokasi anggaran pemerintah pusat yang dilaksanakan di Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp2,91 triliun adalah sebagai berikut, belanja pegawai sebesar Rp986,26 miliar, belanja barang Rp1,297,50 triliun, belanja modal Rp620,53 miliar dan belanja bantuan sosial senilai Rp6,77.
Baca juga: Wury Ma'ruf Amin: Dekranasda Papua Barat Daya menjadi promotor hasil UMKM
Baca juga: Kemendagri sebut Papua Barat Daya miliki semangat NKRI paling kuat
Berita Lainnya
Manfaat mengonsumsi daging nabati untuk kesehatan tubuh
15 November 2024 10:44 WIB
Komite Khusus PBB sebut tindakan Israel di Jalur Gaza adalah genosida
15 November 2024 10:39 WIB
Ekonom proyeksikan surplus perdagangan RI Oktober capai 2,74 miliar dolar AS
15 November 2024 10:19 WIB
WALHI dorong pemerintah untuk optimalkan upaya pengurangan sampah
14 November 2024 17:02 WIB
BKSDA catat masih ada 120 ekor gajah Sumatera yang hidup di TNBT Jambi
14 November 2024 16:48 WIB
Italia harapkan agar hubungan dagang lebih baik dengan Indonesia
14 November 2024 16:07 WIB
Madrasah akan ikuti kebijakan Kemendikdasmen soal mata pelajaran AI dan Coding
14 November 2024 16:01 WIB
Rusia akan respons penempatan pangkalan pertahanan Amerika Serikat di Polandia
14 November 2024 15:54 WIB