Beritakan perjudian, wartawan di Kabupaten Belu diteror

id NTT, Kota Kupang,PWI NTT,Teror wartawan,Kasus judi di Atambua Belu

Beritakan perjudian, wartawan di Kabupaten Belu diteror

Ilustrasi permainan judi dadu. (ANTARA/Istimewa)

Kupang (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur mendesak Kapolda Irjen PolisiJohanis Asadoma dan Kapolres Belu AKBP Richo ND Simanjuntak untuk menyelidiki teror atau ancaman terhadap wartawan di Kabupaten Belu karenamemberitakan kasus perjudian.

"Kami meminta Kapolda NTT dan Kapolres Belu menindaklanjuti pengaduan korban wartawan dengan pasal pengancaman KUHP," kata Ketua PWI NTT Ferry Jahang di Kupang, Minggu.

Hal ini disampaikan Ferry berkaitan kasus dugaan teror yang dilakukan sekelompok orang terhadapwartawan dari media siber Timor Daily (timordailynews.com) Edy Bau karena sering memberitakan maraknya judi di kawasan perbatasan Indonesia-Timor Leste itu.

Ferry juga mengatakan bahwa PWI menyesalkan dan mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi dan tindakan kekerasan terhadapwartawan, termasuk yang dilakukan dua orang tak dikenal ke rumah wartawan media siber Timor Daily dengan menebar berbagai ancaman.

Ancaman bermula pada tanggal 27 November 2023 saat korban tidak berada di rumah. Saat itu hanya tinggal istri dan anaknya di rumah tersebut. Datanglah dua orang dengan menggeber kendaraan sepeda motornya di depan rumah korban.

Sambil menggeber gas motornya, pelaku lalu berteriak-teriak “Mana Edy Bau? Mana Edy Bau? Ini Edy Bau punya rumah?” Pelaku juga mengancam akan membakar dan melempar rumah korban.

PWI juga meminta Kapolda NTT dan Kapolres Belu untuk memberikan jaminan keamanan kepada Edy Bau dan keluarganya serta wartawan di Belu pada khususnya dan NTT pada umumnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

PWI juga mengingatkan semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Untuk itu, segala tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang," tegas Ferry.

Dia menambahkan apabilaada persoalan terkait karya jurnalistik, siapa saja diberikesempatan untuk menggunakan hak jawab.

PWI menyerukan kepada seluruh wartawan di Kabupaten Belu dan NTT untuk terus bekerja, termasuk melakukan kontrol sosial dan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.