Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Sebanyak 27 Lembaga Swadaya Masyarakat dan 103 yayasan yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau telah diberikan Surat Keterangan Terdaftar hingga tahun 2014 sebagi mitra pemerintah dalam membangun derah.
" Organisasi masyarakat (Ormas) yang berbadan hukum tersebut diharapkan selalu berperan aktip didaerah sehingga visi dan misi Kabupaten Kuantan Singingi dapat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terealisasi dengan baik," kata Kepala Badan Kesbangpol Kuantan Singingi Febrian Swanda di Taluk, Kamis.
Dikatakannya, berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Thaun 2013 disebutkan bahwa tujuan dibentuknya ormas salah satunya untuk membantu pemerintah dalam pembangunan daerah. Secara bersama menjalin dan menciptakan kemitraan yang baik sehingga tujuan program pembangunan daerah bisa tercapai dengan baik.
Selain pemerintah daerah memberikan bantuan sesuai kemampuan dengan ketentuan yang ada, pihak Kesbangpol Kuansing juga akan memberikan pembinaan agar semua ormas dapat berperan aktif mensukseskan program pembangunan sesuai dengan Undang- Undang.
" Hanya saja kemampuan daerah untuk membantu sejumlah Ormas terbatas karena tahun 2014 semua anggaran disetiap satker di turunkan untuk membantu merelisasikan tiga pilar pembangunan yaitu pembangunan Hotel berbintang, Pembangunan Universitas dan Pembangunan pasar Moderen," sebutnya.
Tahun 2013 anggaran di Kesbangpol mencapai Rp6 miliar tetapi tahun 2014 hanya mencapai Rp2,3 miliar turun 60 persen. Sementara anggaran untuk kegiatan hanya Rp1,6 miliar. Dana itu untuk semua kegiatan di tahun 2014.
Sesuai dengan ketentuan bahwa setiap LSM dan Ormas yang ingin memperoleh bantuan Pemkab Kuansing harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana ditetapkan. Syarat salah satunya adalah memiliki SKT dari kesbangpol, karena itu sebaiknya seluruh LSM dan ormas tetap mengurusi SKT tersebut.
Sementara untuk mendapatkan SKT dari Kesbangpol melengkapi beberapa persyaratan seperti Lampiran akta notaris, Program Kerja, Sumber pendanaan, Keterangan Domisili, NPWP dan Surat Pernyataan tidak sengketa kepengurusan.
" SKT sebagai persyarakat untuk mendapatkan bantuan pemerintah daerah, tetapi sesuai dengan undang- undang nomor 17 tahun 2013 LSM dan ormas yang berbadan hukum tidak mutlak harus memiliki SKT, itu diatur pada pasal 15," terang Pebrian.
Setiap ada rapat ataupun musyawarah terkait pembangunan, sejumlah ormas ikut hadir untuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar tercapai program yang tepat sasaran dan dapat membantu peningkatan ekonomi warga.