Ganjar Pranowo ke Surabaya bertemu orang spesial

id PDIP,Hasto Kristiyanto,Khofifah Indar Parawansa,Ganjar Pranowo,Pemilu 2024

Ganjar Pranowo ke Surabaya bertemu orang spesial

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di sela-sela Rakernas IV PDIP di JIExpo, Jakarta, Minggu (1/10/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa bakal calon presiden Ganjar Pranowo bertolak ke Surabaya Sabtu (30/9) malam.

Hal itu disampaikan Hasto di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu.

"Ya, tadi malam ke Surabaya," ujar Hasto kepada awak media.

Saat disinggung mengenai adakah pertemuan Ganjar dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dia mengatakan kunjungan Ganjar itu untuk menyapa masyarakat Surabaya.

Hasto pun tak menampik Ganjar juga bertemu sosok spesial di Kota Pahlawan itu.

"Tentang bertemu siapa, bertemu rakyat dan bertemu dengan orang-orang yang khusus dan spesial," jelasnya.

Kendati demikian, pria asal Yogyakarta itu tak menjelaskan lebih detail terkait siapa sosok spesial itu.

Sebelumnya, Jumat (29/9), Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa masih berpeluang terpilih menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ganjar Pranowo juga tak menampik kabar bahwa nama Khofifah yang masuk ke dalam bursa cawapres-nya.

"Masih (Khofifah, berpeluang jadi cawapres), semua masih. Semua punya kesempatan yang sama, tinggal komunikasi-nya saja," kata Ganjar saat dikonfirmasi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kemungkinan besar cawapres-nya berasal dari kalangan agamis. Pasalnya, pada pilpres sebelumnya PDI Perjuangan kerap mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan perpaduan nasionalis dan religius.

Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden RI mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.