Walhi: Kasus Tujuh Perusahaan Diduga Akan SP3

id walhi kasus, tujuh perusahaan, diduga akan sp3

Walhi: Kasus Tujuh Perusahaan Diduga Akan SP3

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Riau menyatakan sebanyak tujuh dari total delapan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersanka dalam kebakaran hutan dan lahan 2013, diduga akan di beri Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2013 telah menyerahkan berkas delapan perusahaan kepada Kejati Riau. Namun hanya satu yang diproses, sedangkan tujuh lagi informasi terakhir akan di SP3-kan. Celaka ngak itu," kata Direktur Eksekutif WALHI Riau Riko Kurniawan di Pekanbaru, Rabu.

Seharusnya, lanjut dia, apabila proses hukum dilakukan dengan benar-benar, maka ketujuh perusahaan tersebut pada bulan awal tahun ini sudah duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa seperti dialami PT Adei Plantation di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Bahkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun 2014 serta membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpaksa turun tangan ke Riau, terdapat empat dari tujuh perusahaan yang kembali terbakar untuk tahun ini dengan kondisi yang lebih parah.

"Sudah menjadi tersangka pada tahun 2013, tetapi masih melakukan prilaku seperti itu pada tahun ini, parah ngak itu?. Namun aparat hukum di Riau khususnya kejaksaan belum menyadari itu walau sudah diingatkan sama Presiden," katanya.

Juni 2013, Walhi telah melaporkan sebanyak 117 perusahaan yang diduga memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Riau yang timbulkan dampak pencemaran udara akibat asap yang melebihi ambang batas kesehatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

"Asap pekat yang terjadi pada tahun ini, seharusnya merupakan momentum perbaikan dan sudah pasti akan didukung rakyat. Kalau masih bermain-main dengan komitmen yang pemerintah buat, alam akan marah," ucapnya.

LSM Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) sebelumnya menyatakan pada tahun 2013 ada sebanyak delapan perusahaan dengan status sebagai tersangka pembakar lahan di Riau, hanya satu di proses.

"Baru satu perusahaan atas nama PT Adei Plantation yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan, sedangkan tujuh lagi tidak jelas atau diduga dipetieskan proses hukumnya," ujar Koordinator Jikahari, Muslim Rasyid.

Ketujuh perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan sawit dan tanaman industri yakni PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Reksa Nusa Sejati, PT Langgam Inti Hibrindo, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sakato Prama Makmur, PT Ruas Utama Jaya dan PT Bukit Batu Hutani Alam.