Tujuh Perusahaan Pembakar Lahan Diduga Dipetieskan

id tujuh perusahaan, pembakar lahan, diduga dipetieskan

Tujuh Perusahaan Pembakar Lahan Diduga Dipetieskan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - LSM Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyatakan pada 2013 pihak Polda Riau menetapkan delapan perusahaan dengan status sebagai tersangka pembakar lahan di provinsi tersebut, namun tujuh perusahaan lagi diduga dipetieskan proses hukumnya.

"Baru satu perusahaan atas nama PT Adei Plantation yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan, sedangkan tujuh lagi tidak jelas," ujar Koordinator Jikahari Muslim Rasyid di Pekanbaru, Selasa.

Selain PT Ade Plantation, lanjutnya, ketujuh perusahaan lagi yakni PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Reksa Nusa Sejati, PT Langgam Inti Hibrindo (perusahaan perkebunan kelapa sawit) dan PT Sumatera Riang Lestari.

Lalu PT Sakato Prama Makmur, PT Ruas Utama Jaya dan PT Bukit Batu Hutani Alam (perusahaan tanaman industri).

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyatakan saat itu ada delapan dari 14 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan adalah milik pengusaha asal Malaysia.

"Saat ini tim dari Kementerian Lingkungan Hidup masih terus menyelidiki dan mengumpulkan barang bukti sehingga bila nantinya sudah cukup bukti, maka perusahaan tersebut akan diajukan ke pengadilan," kata Balthasar.

Kasus kebakaran hutan yang hingga kini masih terjadi di Riau diduga melibatkan perusahaan yang berasal dari asing, nasional dan lokal. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak pada sektor perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri.