Tujuh Perusahaan Di Mandau Langgar Hak Buruh

id tujuh perusahaan, di mandau, langgar hak buruh

Bengkalis, 18/6 (ANTARA) - Tujuh perusahan di Kematan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, diduga melanggar hak buruh karena menggaji mereka di bawah standar dan tidak memberikan jaminan kesehatan.

Tim Survei Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis yang melakukan tugasnya di Kecamatan Mandau menemukan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh, seperti yang diungkapkan salah seorang anggota Dewan Pengupahan Jodi Siahaan, di Bengkalis, Jumat.

Ia mengatakan tujuh perusahaan itu yakni Ramayana Duri, Grand Zuri Hotel, Surya Hotel, RS Permata Hati, Agung Auto Mall, Yayasan Prayoga Santa Yosef, dan Yayasan Pondok Pesantren Hubbul Wattan.

"Ketujuh perusahaan tersebut terbukti telah melanggar hak buruh, dimana mereka tidak digaji sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, atau gaji sesuai upah minimum kota (UMK), katanya.

Disamping itu, kata dia, hampir seluruh buruh juga tidak diberi jaminan kesehatan dan asuransi jiwa. "Ini sudah sangat keterlaluan," kata Jodi.

Menurut dia, ketujuh perusahaan yang melanggar hak buruh itu ditemukan setelah dilakukan survei dari 14 Juni sampai 17 Juni 2010 di sejumlah perusahaan jasa di Kecamatan Mandau.

"Dalam penggajian, ketujuh perusahaan itu rata-rata hanya memberikan upah sebesar Rp600 ribu sampai Rp950 ribu per bulan. Sementara UMK untuk Kabupaten Bengkalis yang telah ditetapkan sebesar Rp1.050.000," kata anggota lain dari tim survei itu, Parulian.

Khusus untuk jaminan kesehatan dan asuransi jiwa, menurut Parulian setiap perusahaan wajib memfasilitasi buruh menimbang pekerjaan mereka yang rentan dengan hal-hal yang dapat mengancam kesehatan dan jiwa mereka saat bekerja.

"Sesuai dengan peraturan daerah yang mewajibkan seluruh perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya ke Jamsostek," katanya.

Ia mengatakan temuan permasalahan tersebut akan direkomendasikan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bengkalis untuk ditindaklanjuti.