Riau tingkatkan hilirisasi industri pengolahan sawit

id Pemerintah,Sawit riau

Riau tingkatkan hilirisasi industri pengolahan sawit

Sejumlah truk saat membawa buah sawit yang akan dijual ke pedagang pengumpul di Kabupaten Siak, Sabtu (18/4). Siak menjadi salah satu kawasan yang memiliki kebun sawit cukup luas di Riau.(ANTARA/Frislidia).

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya meningkatkan hilirisasi industri sawit guna mengoptimalkan produk-produk turunan dari kelapa sawit menjadi produk yang memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

"Sebab industri sawit Indonesia memiliki prospek yang sangat besar dalam hilirisasi lewat produk-produk yang dapat dihasilkan dari pohon kelapa sawit," kata Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Zulkifli Syukur dalam acara Rembuk Nasional Perkebunan Sawit oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan, Provinsi Riau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3,38 juta hektare dan menjadikan Provinsi Riau sebagai daerah yang memiliki lahan kelapa sawit terluas di Indonesia (20,11 persen).

Selain itu katanya menyebutkan, untuk produksi crude palm oil (CPO) Provinsi Riau pada tahun 2022 mencapai 8,23 juta ton dengan total kontribusi Riau ke nasional sebesar 18,21 persen.

"Sektor perkebunan telah menjadi penggerak utama perekonomian di Provinsi Riau. Sebanyak 823 ribu Kepala Keluarga (KK) petani yang terlibat. Jika asumsi 1 kepalakeluarga terdiri dari 4 orang maka sekitar 3,37 juta orang atau setara dengan 49,6 persen jumlah penduduk Riau menggantungkan hidup dari sektor perkebunan," katanya.

Untuk mendukung kesejahteraan petani maka Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) ke dalam Peraturan Gubernur Riau nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman penetapan harga pembelian kelapa sawit di Provinsi Riau.

Di dalam peraturan gubernur tersebut, katanya lagi telah diletakkan dasar-dasar penetapan harga TBS petani yang akomodatif bagi semua pihak.

"Karena itu Provinsi Riau menjadi Provinsi pertama di Indonesia yang mengatur penetapan harga TBS mitra swadaya dan selanjutnya menjadi panutanbagi Provinsi lain untuk melakukan hal serupa. Keberhasilan ini hasil dari usaha sungguh-sungguh Pemprov Riau dan semua pihak terkait dalam menciptakan sawit yang mensejahterakan masyarakat," kata Zulkifli Syukur.

Selain itu dalam upaya memperbaiki tata kelola perkebunan, khusus terkait transparansi penetapan harga TBS kelapa sawit di Provinsi Riau maka Pemprov Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau telah mengusung program Jaga Pertanian, Perekonomian dan Perindustrian (JAGA ZAPIN).

Program JAGA ZAPIN merupakan salah satu inovasi Kajati Riau dalam mengawal stabilitas harga hasil pertanian, perkebunan dan industri secara komprehensif dan berkesinambungan yang bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO).