Walhi Harap Kasus NSP Berikan Keadilan

id walhi harap, kasus nsp, berikan keadilan

Walhi Harap Kasus NSP Berikan Keadilan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berharap persidangan kasus kebakaran lahan dengan terdakwa PT National Sago Prima (NSP) bisa memberikan unsur keadilan bagi Suku Akit.

Suku Akit adalah masyarakat asli yang mengalami kerugian akibat kebakaran konsesi perusahaan di Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

"Fakta ini memperlihatkan, PT NSP sebagai korporasi besar yang tidak hanya merusak ekosistem rawa gambut Pulau Tebing Tinggi Timur, namun sekaligus mengakibatkan kesengsaraan bagi suku asli Akit di Kepau Baru dan Desa sekitar," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, dalam pernyataan pers kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Berdasarkan hasil investigasi Walhi Riau pada Januari dan Febuari 2014 yang diperkuat keterangan warga, ia mengatakan ada lebih dari 500 hektare areal kebun sagu warga yang terbakar akibat sebaran api dari areal konsesi perusahaan industri sagu itu. Beberapa kali warga Kepau Baru melakukan perundingan dan aksi damai guna menuntut ganti rugi terhadap kebun sagu mereka yang gagal panen karena terbakar.

"Pertemuan-pertemuan tidak membuahkan hasil. Bahkan menurut warga, PT NSP menolak memberikan ganti rugi dan menutupinya dengan pemberian CSR dan bantuan sebesar Rp140.000 untuk setiap hektare kebun yang terbakar," katanya.

Ia mengatakan pembelaan perkara PT NSP yang dikordinir Tim Penasehat Hukum yang dipimpin OC. Kaligis berbanding terbalik dengan kondisi kesusahan yang dirasakan masyarakat.

"PT. NSP mampu membayar besar OC. Kaligis dan belasan tim penasehat hukum lainnya, namun mengapa korporasi ini tidak menyelesaikan konflik agraria dan ganti rugi kebakarannya dengan masyarakat," ujar Riko Kurniawan.