Lantik 92 Pj Kades,Bupati Bengkalis minta bekerja sesuai aturan

id pemkab bengkalis,kabupaten bengkalis,bupati bengkails,pj kades,lantik pj kades

Lantik 92 Pj Kades,Bupati Bengkalis minta bekerja sesuai aturan

Bupati Bengkais Kasmarni melantik sebanyak 92 Pj Kades dihalaman kantor Camat Mandau, Jumat (1/9). (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Bupati Bengkalis Kasmarni minta kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa yang dilantik untuk untuk bekerja sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Juga peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, segera pahami dan lakukan dengan cermat" kata Bupati ketika melantik 92 Pj Kades di halaman kantor Camat Mandau, Jumat (1/9).

Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan kontribusi dalam membangun Desa yang telah banyak menorehkan prestasi.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kepala Desa yang selama ini telah bekerjasama dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah Maju dan Sejahtera," kata Bupati.

Pada kesempatan itu Bupati Kasmarni berpesan kepada seluruh Pj Kades yang baru dilantik untuk selalu menyukseskan pembangunan Desa melalui Program Desa Bermasa Rp1 miliar per desa yang saat ini memasuki tahun kedua.

"Sukseskan agenda nasional seperti prevalensi stunting, inflasi dan penuntasan kemiskinan ekstrim, juga Kepala Desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat Desa, karena ada regulasi yang mengaturnya," kata Bupati Kasmarni yang juga mantan Camat Pinggir ini.

Selain itu bangun koordinasi, harmonisasi, komunikasi, sinergi serta kolaborasi dengan seluruh lembaga serta elemen masyarakat termasuk dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).