Polres Inhu tangkap tiga pencuri motor dengan bukti 11 kendaraan, korban bisa datang ke Mapolres

id Rengat,Indragiri Hulu

Polres Inhu tangkap tiga pencuri motor dengan bukti 11 kendaraan, korban bisa datang ke Mapolres

Konferensi Pers Polres Inhu 2023. (ANTARA/Asri)

Rengat (ANTARA) - Aparat Polres Indragiri Hulu mengamankan tiga tersangka pencuri sepeda motor denganbarang bukti 11 kendaraan berbagai merek di wilayah Rengat dan Rengat Barat.

Wakapolres Inhu Kompol Teddy Ardian dalam konferensi pers di Mapolres, Senin, mengatakan, Tim Reskrim Polres Inhu berhasil mengungkapkan untuk kasus curanmor di Rengat pelaku bernamaHasrin (32), dari tangan tersangka polisi menyita dua sepeda motor.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari Hamzahdan Ermitayang menjadi korban pencurian.

Sedangkan, untuk wilayah Pematang Reba ada dua pelaku yang ditangkap yakniRikki (25) dan Arianto (41) dengan barang bukti sembilan sepeda motor. Mereka beraksi di 14 lokasi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kedua kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kata Wakapolres Inhu, kepada para korban pencurian harus sabar menunggu karena sepeda motor milik korban akan dikembalikan setelah proses selesai.

Ini sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Polres Inhu membantu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Selain itu, Polres Inhu juga meminta seluruh masyarakat tetap waspada dan hati-hati tidak memberikan peluang dan kesempatan kepada pencuri untuk dapat beraksi.

"Jika ada terindikasi, sebaiknya masyarakat segera melaporkan ke polisi terdekat agar aman," ujarnya.

Pada saat konferensi pers Wakapolres Inhu juga memberikan apresiasi tinggi atas kerjasama masyarakat mendukung penegakan hukum di Inhu.