Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengukuhkan sebanyak 39 pejabat pemeriksaan kecelakaan kapal tahun 2023.
Pengukuhan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi di Jakarta, Rabu (9/8).
Saat ini, Ditjen Perhubungan Laut memiliki 260 unit pelaksana teknis (UPT) kesyahbandaran yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, pemeriksa merupakan tim yang terdiri dari minimal tiga orang. Jadi, total kebutuhan merupakan 780 personel pemeriksa kecelakaan kapal, yang mana saat ini baru 78 personel yang dikukuhkan.
Antoni melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis mengapresiasi adanya penambahan sebanyak 39 personel yang membuat pejabat pemeriksa kecelakaan kapal Ditjen Perhubungan Laut berjumlah total menjadi 117 personel.
"Saya berharap ke depan, pejabat pemeriksa kecelakaan kapal dapat membantu syahbandar dalam proses pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dan tentunya berperan aktif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal dan mereduksi jumlah kecelakaan kapal yang terjadi 3 tahun terakhir yang semakin meningkat," katanya.
Ia mengungkapkan berdasarkan laporan tercatat pada 2020 terjadi 87 kecelakaan, 2021 terjadi 100 kecelakaan dan 2022 terjadi 108 kecelakaan.
Menurut dia, meningkatnya angka kecelakaan kapal tidak hanya menjadi beban yang harus diemban oleh Ditjen Perhubungan Laut saja, melainkan semua harus ikut andil dalam pencegahan terjadinya kecelakaan kapal. Baik dari sektor pelaksana, penyedia jasa, pengguna jasa, operator dan Ditjen Perhubungan Laut selaku regulator sehingga semua sektor dapat terlibat dalam road map to zero accident.
"Setiap langkah kecil sangat berarti dalam sebuah perubahan untuk menjadi lebih baik sehingga ke depan kita harus terus tingkatkan sinergi antar UPT dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal. Contohnya, pengiriman pejabat pemeriksa kecelakaan kapal untuk membantu pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal pada UPT yang belum memiliki pejabat pemeriksa kecelakaan kapal," ujar Antoni.
Ditjen Perhubungan Laut menekankan bahwa proses pengukuhan tersebut dilakukan sebagai upaya mendapatkan pejabat pemeriksa kecelakaan kapal yang benar-benar menguasai tugas dengan sungguh-sungguh, berkomitmen, dan profesional sebagai tindak lanjut setelah dinyatakan lulus sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal pada 2022 lalu.
Dengan demikian, seorang pejabat pemeriksa kecelakaan kapal mendapatkan legalitas dan dasar hukum ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan.
"Saya minta kepada saudara-saudara yang dikukuhkan agar dapat memahami dengan sungguh-sungguh peraturan perundang-undangan beserta turunannya serta jadikan itu sebagai pedoman ketika saudara-saudara melaksanakan tugas," kata Antoni.
Adapun, pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal sebagaimana Pasal 220 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ialah kegiatan untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
Baca juga: Kemenhub buka layanan pengujian keliling sepeda motor listrik hasil konversi
Baca juga: Tekan angka kecelakaan, Kemenhub ajak masyarakat untuk gunakan transportasi aktif