BI Riau imbau UMKM tidak terbebani dengan QRIS

id bi, riau, imbau, umkm, jangan, takut ,pakai , qris

BI Riau imbau UMKM tidak terbebani dengan QRIS

Kepala Perwakilan BI Provinsi Riau Muhamad Nur saat sambangi produk batik UMKM saat pameran di Pekanbaru (tengah). (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Pasca pemberlakuan biaya pada penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) yang tidak lagi digratiskan per 1 Juli 2023 lalu, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Riau mengimbau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak terbebani dengan hal itu.

BI mengimbau kepada masyarakat Riau yang menjadi user QRIS untuk tidak perlu khawatir sebab biaya itu tidak dibebankan kepada masyarakat.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Riau Muhamad Nur mengatakan, bahwa itu dibebankan kepada pedagang atau merchant. Karena pengenaan tarif atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen itu untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7 persen.

"Masyarakat nggak usah takut. Transaksi QRIS tidak dibebankan kepada masyarakat," ujarnya di Pekanbaru, Selasa.

Sementara itu, ia juga mengimbau kepada merchant yang menggunakan layanan QRIS untuk menjalankan aturan ini dan tidak membebankan biaya kepada pembeli.

"Kepada merchant, patuhi saja aturan yang ada. Semuanya ini sebenarnya akan berdampak di dalam konteks untuk pelayanan QRIS yang semakin baik. Karena kan di situ ada pelaku usaha dan penyedia jasa. Itu sudah dihitungkan," jelasnya.

Ia juga paham, mungkin di awal pemberlakuan aturan ini akan menuai keluhan. Namun, pihaknya meyakinkan bahwa semua itu sudah diperhitungkan dan demi layanan yang lebih baik lagi.

"Mungkin di awal pertama pastilah akan ada semacam keluhan dan sebagainya. Tapi dalam dunia modern ini, biaya itu sudah dipilih yang paling terendah yang tidak membebankan masyarakat," sambungnya lagi.

Sejauh ini Kantor Perwakilan BI Provinsi Riau mencatat ada 516 ribu merchant yang menggunakan layanan QRIS. Sementara itu, jumlah pengguna atau user QRIS di Provinsi Riau sendiri terdiri dari 535 ribu pengguna.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Bank Indonesia (BI) untuk menunda pemberlakuan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen.

Gus Imin ini menyatakan, meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, namun tidak menutup kemungkinan bakal juga berdampak kepada pelaku usaha terutama UMKM serta para konsumen.

"Saya minta Bank Indonesia menunda pengenaan biaya transaksi QRIS 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula (0 persen). Kalau ini tetap diberlakukan saya kira semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha, UMKM, sampai konsumen juga pasti kena imbas," kata Gus Imin dikutip dari dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria pada, Senin (10/7/2023).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berujar, biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakukan biaya layanan QRIS juga dapat menghambat transaksi non tunai. Padahal, lanjutnya, transaksi non tunai yang sedang digencarkan saat ini punya efektifitas dan efisiensi yang tinggi dibanding model transaksi tunai.

“Dampaknya juga tentu ke transaksi non tunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM ini kan baru mulai bangkit pasca pandemi, janganlah dibebani dulu," tuturnya.

"Jadi saya tegaskan sebaiknya ditunda dulu (pemberlakuan biaya layanan QRIS). Ini ibarat kita mau naik motor biar cepat sampai, tapi ekor motornya diikat ke pohon. Ya enggak jalan," sambung Gus Imin.