Calon haji Riau dilarang swafoto berlebihan di Masjdil Haram

id Kemenag Riau,swafoto,haji,larangan

Calon haji Riau dilarang swafoto berlebihan di Masjdil Haram

Seorang petugas melakukan swafoto bersama jamaah yang berada di luar pagar pembantas tenda sambil menunggu waktu wukuf di Arafah pada Sabtu (10/8/2019). Waktu wukuf di Arafah di yakini umat muslim sebagai waktu yang paling mustajab untuk berdoa. (ANTARA/Hanni Sofia)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Mahyudin yang saat ini bertugas di Daker Mekkah mengingatkan jamaah calon haji (calhaj) Riau untuk mematuhi larangan berswafoto berlebihan di Masjidil Haram.

"Saya minta kepada petugas kloter, ketua rombongan, ketua regumengingatkan jamaah untuk tidak mengganggu aktifitas selama di Masjidil Haram seperti berswafoto di depan Ka'bah," katanyadalam keterangan yang disampaikan Humas Kemenag Riau, Ana, Rabu.

Menurut dia, jamaahperlu mematuhi ketentuan-ketentuan otoritas pemerintah Arab Saudi, terutama di Masjidil Haram agar tidak berurusan dengan aparat keamanan yang bertugas di Masjidil Haram.

Selain itu untuk meminimalisasi jamaah yang tersesat selama di Masjidil Haram maka petugas kloter dari Provinsi Riau mulai menerapkan jadwal untuk membantu tugas PPIH Arab Saudi.

Sebagaimana arahanMenteri Agama, kata dia, perlu membentuk jadwal piket petugas kloter untuk membantu mobilisasi jamaah yang terpisah, tersesat di Masjidil Haram, Terminal Syib Amir, Jiad dan terminal Bab Ali atau kembali ke hotel penginapan.

Jadwal piket petugas kloter perlu dibuat terutama mengatasi kekurangan petugas di PPIH Arab Saudi dan di seksus Masjidil Haram.

"Saat ini yang bertugas di Masjidil Haram hanya berjumlah 75 orang yang terbagi ke dalam dua shift. Sementara jamaah haji tetap ingin melaksanakan ibadah di Masjidil Haram secara mandiri dan kemungkinan tersesat juga tinggi sehingga butuh petugas yang akan membantu petugas lain yang kita bagi juga kedalam dua sift dimasing – masing lokasi," kata Mahyudin.

PPIH Riau Gana Radguna mengatakan petugas yang dibuatkan jadwal piket terbagi dalam dua sesi yakni yang bertugas pada pukul 04.00- 09.00 WAS dan pukul 19.00-23.00 WAS.

Petugas ini wajib menggunakan sergam dan atribut selama bertugas. Jadwal yang sudah dibentuk akan disampaikan ke sektor untuk pemerataan distribusi kebutuhan masing-masing pos. Jadwal ini mulai berlaku tanggal 20- 23 Juni 2023 dan 3-31 Juli 2023. Khusus petugas Riau ditambah dengan pos di hotel pemondokan.