Pekanbaru (ANTARA) - Pria berinisial IP (23) diringkus aparat kepolisian usai mencuri sebuah handphone dan sepeda motor milik temannya demi berfoya-foya dengan sang kekasih di bulan suci Ramadan ini.
Kepala Polsek Tampan Kompol Asep Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat, menyebutkan IP diringkus di sebuah pusat perbelanjaan di Pekanbaru saat sedang asik menonton bioskop dengan pacarnyapada awal April ini.
"Pelaku ditangkap tengah berdua dengan pacarnya di bioskop. Saat itu memang hanya ada pelaku dengan pacarnya di dalam," sebutnya.
Dijelaskannya, peristiwa bermula saat pelaku mau meminjam uang Rp2 ribu kepada korban yang merupakan temannya, namun tidak dipenuhi.
"Karena kesal, pelaku mencuri handphone dan sepeda motor korban saat sedang tidur di rumah kontrakannya di Jalan Karya, Kecamatan Bina Widya," ujarnya.
Saat korban bangun, alangkah terkejutnya mengetahui sepeda motor dan handphone-nya telah raib. Ia kemudian langsung membuat laporan ke Polsek Tampan.
"Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku disalah satu mall di Kota Pekanbaru," lanjut Asep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk berfoya-foya dengan pacarnya, sedangkan handphone belum sempat dijual.
"Selain IP, kami juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, R (35) sebagai penadah dan MR (43) sebagai perantara," pungkasnya.
Berita Lainnya
Dua pencuri spesialis bongkar rumah di Rohil diringkus
28 March 2024 16:01 WIB
Pencuri ratusan handphone di Pekanbaru diringkus di Aceh
21 March 2024 19:36 WIB
Pencuri pagar besi di Pekanbaru ditangkap, ini pengakuannya
20 March 2024 14:57 WIB
Pria di Rohil tega rampok seorang nenek dan menganiayanya hingga tewas
19 March 2024 13:27 WIB
Toko ponsel di Pekanbaru digasak maling, rugi hingga Rp500 juta
18 March 2024 14:13 WIB
Curi uang dan perkosa korban di Bandar Laksamana, buruh asal Dumai ditangkap
14 March 2024 15:37 WIB
Hendak kabur, dua pencuri di Pekanbaru didor polisi
01 March 2024 14:56 WIB
Larikan Rp70 juta dari SPBU, pria di Pekanbaru dibekuk polisi
21 February 2024 14:09 WIB