Pekanbaru (ANTARA) - Reformasi penganggaran dimulai dengan disahkan nya paket undang undang di bidang pengelolaan keuangan negara yang terdiri dari UU no. 17 tahun2003 tentang keuangan Negara, UU no. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, UU no. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuanganan Negara, UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah, UU no. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Reformasi penganggaran dan berbagai peraturan tersebut di atas telah diimplematasikan sejak tahun 2003, namun dianggap belum mampu mewujudkan anggaran yang efektif dan efisiendikarenakan Penerapan paket Undang-undang di Bidang Keuangan Negara tidak otomatis menghasilkan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien, untuk mengatasi hal tersebut pemerintah melakukan restrukturisasi program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Bappenas dan Kementerian keuangan.
Hal ini dianggap untuk menselaraskan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran nya, yang selama ini seperti berdiri dan jalan masing masing
dengan tujuan perencanaan dan penganggaran bisa berjalan sejalan dan menghasilkan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien, maka reformasi penganggaran dan berbagai peraturan baru diimplematasikan, yaitu :
Sisi perencanaan : dalam proses menselaraskan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran nya tertuang dalam permendagri No. 86 tahun 2017, yaitu tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Sisi penganggaran : dalam proses menselaraskan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran nya tertuang dalam PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut,
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda, Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah sedangkan Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
Permendagri No. 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Dimulai dari perencanaan kemudian ke tahapan penganggaran yang tersistem dalam SIPD maka Implementasi Peraturan – peraturan tersebut menghilangkan paradigma bahwa : antara perencanaan pembangunan dan penganggaran berdiri dan jalan masing – masing.
Khotijatul Zuhoriyah, SE
(Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi XXIX, Universitas Islam Riau)